Dirjen Kemendagri RI Resmikan Kantor Disdukcapil Pasaman

Dirjen Kemendagri RI Resmikan Kantor Disdukcapil Pasaman

Pasaman, Kominfo --- Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil selenggarakan Peresmian Kantor Disdukcapil yang refresentatif pada jum’at sore di bawah rintik-rintik hujan yang mengguyur kota Lubuk Sikaping.

Walaupun hujan mengguyur sepanjang hari acara itu sangat tampak meriah karena sepanjang pelataran Disdukcapil terpasang karangan bunga dari berbagai Instansi Pemerintahan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman untuk menghiasi dan lebih memeriahkan alek besar Dukcapil Pasaman itu.

Dengan kasat mata juga terlihat sejumlah pegawai dan staf Disdukcapil memegang payung di bawah deraan hujan menunggu tamu-tamu kehormatannya pada sore itu sambil ber sefi-selfian penuh kegembiraan.

Serangkaian acara menyertai peresmian itu adalah penyambutan dengan tari persembahan oleh Sanggar Seni, Pembacaan Qalam Ilahi, Pembacaan do'a, menyanyikan lagu Indonesia Raya, Sambutan dari Bupati Pasaman Yusuf Lubis, dan Sambutan dari Dirjen Dukcapil Kemendagri RI Prof.DR. Zudan Arif Fakhrullah.SH.MH. penandatanganan prasasti, pengguntingan pita dan pemantauan terhadap ruangan dan fasilitas gedung Dukcapil Kabupaten Pasaman oleh Dirjen di damping Bupati Pasaman Yusuf Lubis, photo bersama, dan ramah tamah bersama staf dan pegawai Disdukcapil.

Dari pantauan jurnalistik Kominfo tampak hadir dalam acara itu, Kepala Disdukcapil Sumatera Barat, Forkopimda, Asisten, dan sejumlah Kepala OPD, Kabag di lingkungan Sekretariat Kantor Bupati Pasaman, sejumlah Camat Kecamatan di Kabupaten Pasaman, Sejumlah Wali Nagari se-Pasaman, PKK, GOW, Bhayang Khari, dan serta undangan lainnya, di bawah tenda di pelataran kantor Disdukcapil Kabupaten Pasaman, Jumat (03/11).

Dalam sambutan Bupati Pasaman Yusuf Lubis mengatakan, pihaknya membangun gedung baru megah dan representatif bagi Disdukcapil setempat untuk memberikan pelayanan yang membahagiakan kepada masyarakat.

"Dibanding gedung yang lama, gedung ini lebih representatif, lebih bagus, lebih luas, parkiran cukup, memiliki loby pelayanan yang dilengkapi AC, dan loket pelayanan sudah satu pintu," katanya.

Sederet prestasi, kata Bupati telah ditorehkan oleh Dinas Dukcapil setempat, atas berbagai terobosan dan inovasi pelayanan dokumen kependudukan kepada masyarakat.

Diantaranya, penghargaan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, atas percepatan cakupan pemberian akta kelahiran anak kategori Pratama. "Kedua, penghargaan Gubernur Sumbar atas masuk nominasi terbaik dalam pelaksanaan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil," katanya.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis menambahkan, bahwa pengurusan berbagai dokumen kependudukan dan pencatatan sipil tidak lagi dikenakan biaya dan gratis. Hal itu, kata Bupati, diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.

"Dapat kami sampaikan pak Dirjen, bahwa pelayanan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil di Pasaman gratis. Mulai dari Jorong, Nagari, Kecamatan hingga ke Kabupaten.

Bahkan, keterlambatan pelaporan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting lainnya tidak dikenakan sanksi," Juga pada hari libur pun seperti sabtu dan minggu kantor di buka. katanya.

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri, Republik Indonesia Prof. DR. Zudan Arif Fakrullah.SH.MH mengapresiasi langkah Pemerintah Daerah karena telah menganggarkan sejumlah dana APBD untuk membangun gedung semegah itu untuk kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

"Saya apresiasi atas apa yang sudah dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, membangun kantor semegah ini lengkap dengan fasilitasnya sehingga membuat masyarakat yang berurusan ke kantor ini merasa nyaman," katanya.

Lanjut Zudan, layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil gratis. Pemerintah sudah berikan banyak kemudahan dan menciptakan banyak terobosan dalam penerbitan dokumen kependudukan bagi masyarakat.

"Kalau masih ada masyarakat yang memungut biaya atau masyarakat yang dimintai membayar pasti itu pungli. Jadi, tidak ada lagi alasan bagi masyarakat untuk tidak mengurus dokumen kependudukan, seperti KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Akta kematian dan lainnya," katanya.

Ia juga menjelaskan, pemanfaatan NIK dan KTP el yang multifungsi untuk pelayanan publik.

Pihaknya, kata dia, sudah menjalin kerjasama dengan sejumlah kementerian dan lembaga untuk pemanfaatan NIK. "Termasuk dengan Kemenkominfo dan sejumlah operator telekomunikasi dalam hal registrasi ulang kartu prabayar, dimana harus mencatumkan NIK dan nomor KK.

Dan, disini saya pastikan data yang diberikan (pelanggan) saat registrasi, aman," kata Zudan. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial