DPRD PASAMAN PARIPURNAKAN LAPORAN DUA PANSUS

 DPRD PASAMAN PARIPURNAKAN LAPORAN DUA PANSUS

PASAMANKAB.GO.ID, Pasaman --- Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman tentang Laporan 2 (dua) Panitia Khusus (PANSUS) tentang:

  1. Pembahasan Ranperda tentang perubahan atas perda nomor 21 tahun 2003 tentang Pandai Baca Tulis Al-Qur’an bagi murid SD, Siswa SMP, Siswa SLTA, Mahasiswa, dan Calon Pengantin.
  2. Pembahasan Ranperda tentang pembentukan 25 (Dua Puluh Lima) Nagari di Kabupaten Pasaman

Rapat Paripurna Pansus tersebut di agendakan pada hari Kamis tanggal 18 April 2018 pukul 10.00 wib dengan di hadiri oleh Sekretaris Daerah Pasaman HM. Saleh dan Sekretaris Dewan Mukhrizal, di ikuti sejumlah Kepala OPD Se-Pasaman.

Juga Rapat Paripurna Pansus itu dihadiri Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, serta 17 orang anggota DPRD Pasaman dari 35 anggota DPRD yang sedang duduk di Parlemen Pasaman Priode 2014 - 2019. Rapat itu telah memenuhi kuorum. Di Aula Utama Kantos DPRD Pasaman, Pada Kamis, (19/04/2018).

Agenda yang telah disusun oleh Panitia Pansus DPRD Pasaman dan juga dalam undangan Rapat di mulai pukul 10:00 wib, Namun karena sesuatu hal rapat baru mulai pukul 11.50 Wib.

Acara rapat di buka oleh Ketua Yasri yang di dampingi Wakil Ketua II Haniful Khairi, serta 17 orang anggota DPRD Pasamanlainnya dari berbagai fraksi.

Kedua Pansus melaporkan pembahasan RANPERDA nya masing-masing melalui juru bicaranya.

1. Tentang Perubahan atas perda nomor 21 tahun 2003 oleh Del.

2. Tentang Pembentukan 25 (dua puluh lima nagari) oleh M. Mardinal

(TIM KOMINFO)*

Bagikan ke Jejaring Sosial