Kementerian PP-PA RI Gelar Advokasi, Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dan Eksploitasi Terhadap Anak Di Pasaman

Kementerian PP-PA RI Gelar Advokasi, Sosialisasi Pencegahan Kekerasan Dan Eksploitasi Terhadap Anak Di Pasaman

Pasaman, Kominfo --- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Republik Indonesia mengelar kegiatan Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi terhadap anak di Kabupaten Pasaman. Kegiatan tersebut berdasarkan surat Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) RI Nomor : B/827/KPP-PA/BIII.5/10/2017 tanggal 30 Oktober 2017.

Sosialisasi itu secara resmi dibuka oleh Staf Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ir. Albaet Pikri Nsm Dt Pangka Budi, sekaligus ia mengatakan dalam kata sambutannya bahwa, “Dalam upaya mencegah dan menangani terjadinya tindak kekerasan terhadap anak perlu peran serta dari semua pihak termasuk tokoh adat dan masyarakat yang ada di daerah ini.

Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman turut hadir dalam acara tersebut, Bupati Pasaman di wakili oleh Sekda Pasaman, H.M. Saleh, Kepala Dinas PP-PA Pasaman, Adasmi bersama staf, sejumlah Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se-Pasaman, UPTD Pendidikan, UPPA Polres, Organisasi perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Forum Anak, Perguruan Tinggi, dan awak media Pasaman, di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Rabu (8/11).

Selanjutnya Ir. Albaet Pikri Nsm Dt Pangka Budi dalam sambutannya menambahkan, tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak merupakan tindakan pelanggaran terhadap hak azasi manusia.

Saat ini kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi masalah sosial dan kesehatan di seluruh dunia.

Bahkan ia juga mengatakan perlunya kewaspadaan terhadap “Bahaya latin terhadap anak sekarang.”

1. Narkoba

2. LGBT

3. Minuman keras, ngelem,

4. Traviking

5. Buli-buli

"Upaya perlindungan anak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah semata tapi harus dilakukan secara bersama pemerintah, masyarakat dan dunia usaha sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 yang telah diubah menjadi Undang-undang Nomor 35 tahun 2014," ujarnya.

Acara itu mendatangkan tiga orang narasumber Hadi Utomo dari aktipis Yayasan Bahtera mantan anggota UNICEF dengan materi kebijakan perlindungan anak sehingga dapat membeberkan bagaimana kondisi perlakuan atas HAM anak yang sedang terjajah sekaligus memberikan pandangannya tentang solusi untuk pencegahannya.

Pakar Anak Yusuf Alfarisi dengan materi hak anak menurut perspektif KHA, mengulas bagaimana Negara memperhatikan dan mengapresiasi tentang perlindungan anak serta menjabarkan tentang Undang-Undang sebagai dasar hukum terhadap perlindungan anak.

Dan dari Bappeda Pasaman Choirudin Batubara dengan materi program dan kegiatan serta tantangan perlindungan anak di Kabupaten Pasaman.

Bupati Kabupaten Pasaman melalui Sekretaris Daerah H.M. Saleh dalam sambutannya menyampaikan, terima kasih kepada Kementerian PP-PA RI yang telah berkenan menyediakan waktu dan tempat dalam rangka pelaksanaan kegiatan sosialisasi ini guna penyebarluasan informasi dan meningkatkan wawasan, kesadaran aparatur dan masyarakat tentang perlindungan perempuan dan anak.

Akhir sambutannya Sekda H.M. Saleh menyampaikan harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat dan komunitas dalam pencegahan dan penanganan korban melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dalam format, dan bahasa yang mudah dimengerti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.

Sementara itu, Kepala Dinas PP-PA Pasaman, Adasmi melalui Sekretarisnya Ny Hj As Marjohan mengatakan, kegiatan Advokasi dan sosialisasi ini bertujuan untuk, meningkatkan pemahaman, wawasan dan kesadaran peserta tentang kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kegiatan ini juga meningkatkan pemahanan dan wawasan tentang hak reproduksi dan pencegahan sejak dini bahaya narkoba," ujarnya.

Selanjutnya, membangun partisipasi masyarakat, aparat desa dan kecamatan untuk melakukan tindakan masif dan pro aktif dalam antisipasi sejak dini pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

"Kegiatan ini diharapkan dapat mendorong komitmen lembaga masyarakat, media dan lembaga masyarakat lainnya dalam bersinergi dengan pemerintah," pungkasnya. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial