Peningkatan Kapasitas Dan Sinkronisasi Pengguna Dana Desa Untuk PKK Nagari Dan Kecamatan Se-Kabupaten Pasaman.

Peningkatan Kapasitas Dan Sinkronisasi Pengguna Dana Desa Untuk PKK Nagari Dan Kecamatan Se-Kabupaten Pasaman.

Pasaman, Kominfo --- Bupati Pasaman yang di Wakili oleh Asisten II MN. Susilo menyampaikan sambutan Bupati Pasaman sekaligus membuka acara Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penggunaan Dana Desa. Dimana lembaga ini berada dibawah binaan Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) yang di Pimpin Langsung oleh Kapala Dinas M. Ihsan.

Penyelenggaraan Kegiatan Peningkatan Kapasitas Penggunaan Dana Desa merupakan “Penjabaran dari pelaksanaan program kerja Tim Penggerak PKK Kabupaten Pasaman di mana kegiatan yang langsung menyentuh keluarga dan masyarakat, juga di barengi dengan kegiatan peningkatan pengetahuan tentang program pemerintah dan pemanfaatan Dana Desa”.

Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman tampak hadir dalam acara itu, Kepala-kepala OPD, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasaman Ashari, Disporapar Ricky Riswandi, Kadis DPP-PA Adasmi, Kepala Dinas DPP-KB Hj. Yusnimar, Perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Toharuddin, DPM Eka Detriman.SH, Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Pasaman Ny. Mira Atos Pratama, Ny Nelita Saleh, TP PKK Kecamatan Se-Pasaman, TP PKK Nagari Se-Kabupaten Pasaman, dan berbagai undangan lainnya, di Balerong Anak Nagari Rabu (29/11/2017).

Selanjutnya Bupati Pasaman menyampaikan, “Dimana setiap program kerja lembaga tersebut, di harapkan mengurus PKK mulai dari tingkat Kabupaten sampai ke Dasa Wisma, mampu menginflementasikan pengetahuan dan keterampilannya di tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Sebutnya.

Undang-undang Nomor: 6 tahun 2014 tentang Desa telah memberikan nuansa dan semangat baru bagi pemerintah desa sebagai ujung tombak pemerintah Indonesia dalam mengemban tugas Negara. Sebutnya

Undang-undang ini menjadi efektif karena tidak sekedar terbit tetapi langsung di ikuti perangkat hukum yang memadai sebagai landasan pelaksanaannya, di sertai alokasi anggarannya, pembinaan dan peningkatan kapasitas perangkat desanya dan di dukung serius oleh Pemerintah daerah.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa adalah wujud keseriusan Negara dalam mensejahterakan rakyat desa seluruh Indonesia sebagaimana tertuang dalam misi Pemerintah Bapak Joko Widodo yang lebih kita kenal dengan Nawacita yakni; “Membanguin Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daeh desa dalam kerangka Negara kesatuan.”

Selebihnya Bupati Pasaman juga menyampaikan, “Sejak terbitnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, konstelasi (tatanan) politik desa spontan berubah, desa kini menjadi sangat strategis dan menjadi pengamatan banyak orang, karena menjadi tempat pelayanan langsung kepada masyarakat sesuai kewenangan yang dimilikinya.

Dalam memenuhi janji undang-undang tersebut pada tahun 2015 Pemerintah Pusat telah mengucurkan dana desa untuk pemerintah daerah Kabupaten Pasaman, sebesar Rp 11,629,286,000,- (sebelas milyar enam ratus dua puluh Sembilan juta dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah). Atau setiap desa mendapatkan dana desa rata-rata Rp 360 juta,

Sedangkan untuk tahun 2017 ini, Pemerinta Daerah Kabupaten Pasaman menerima dana desa sebesar Rp 35.950.811.000,- (tiga puluh lima meliyar sembilan ratus lima puluh juta delapan ratus sebelas ribu rupiah) atau setiap desa mendapatkan dana desa rata-rata sebesar Rp 850 juta.

Dan untuk tahun 2018 ini di rencanakan Rp 38.829.156.000,- (tiga puluh delapan milyar delapan ratus dua puluh Sembilan juta seratus lima puluh enam ribu rupiah) untuk 37 nagari di Kabupaten Pasaman. Paparnya.

Prioritas penggunaan dana desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Trasmigrasi Republik Indonesia nomor 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2018 untuk pelaksanaan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.

Sebagai salah satu kegiatan pemberdayaan masyarakat, kegiatan PKK dapat di anggarkan dengan menggunakan pendanaan dengan menggunakan dana desa namun dengan syarat harus di anggarkan di dalam APB Nagari dan di sepakati dalam Musrenbang Nagari.

Dana desa hanya salah satu sumber pendapatan Nagari di samping sumber-sumber lain yang telah di amanatkan dalam undang-undang nomor 6 tahun 2014 antara lain; Pendapatan Asli Daerah, Alokasi Dana APBN, dana bagi hasil pajak/retribusi daerah, bantuan keuangan dari APBD Provinsi/Kabupaten, hibah dan sumbangan yang tidak mengikat, dari pihak ketiga dan dana lain pendapatan yang sah.

Untuk itu Bupati Pasaman menyarankan, “di harapkan kepada ibu-ibu pengurus PKK baik di Kecamatan maupun di Nagari untuk dapat berpartisipasi dalam pembangunan ini dengan sebaik-baiknya, untuk memajukan Nagari dan kesejahteraan masyarakat nagari serta mewujudkan masyarakat Nagari Mandiri.

Wakil Ketua PKK Kabupaten Pasaman Ny. Mira Atos Pratama menyampaikan dalam laporannya saat menjelang pembukaan acara bahwa, “

TUJUAN PELAKSANAAN KEGIATAN;

1. Mensingkronkan Program dan Kegiatan PKK dengan Dana Desa

2. Meningkatkan pengetahuan dan kinerja Ketua TP PKK Kecamatan dan Nagari untuk pelaksanaan perencanaan kegiatan di Nagari.

3. Menyusun rencana kegiatan PKK Nagari untuk di sampaikan pada Musrenbang Nagari dalam penggunaan Dana Desa tahun 2018.

PESERTA TERDIRI DARI;

1. Ketua TP PKK Kecamatan sebanyak 12 orang

2. Ketua TP PKK Nagari ase-Kabupaten Pasaman sebanyak 37 orang

3. Pengurus inti TP PKK Kabupaten sebanyak 15 orang Total secara keseluruhan peserta 64 orang, dan tempat kegiatan di Balerong Anak Nagari.

Sekaligus Wakil Ketua TP PKK Kabupaten Pasaman Ny. Mira Atos Pratama mengabsen kehadiran peserta secara keseluruhan. Sedangkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) yang di wakili oleh Eka Detriman, SH berperan sebagai pemateri dalam kegiatan itu. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial