Mendekatkan Pelayanan Keimigrasian, Menkumham Provinsi Sumbar Bentuk UKK di Pasaman

Mendekatkan Pelayanan Keimigrasian, Menkumham Provinsi Sumbar Bentuk UKK di Pasaman

KOMINFO, Pasaman --- Dalam upaya mendekatkan pelayanan keimigrasian kepada masyarakat di daerah Kabupaten Pasaman, Unit Kerja Keimigrasian (UKK) akan dibentuk di Kabupaten Pasaman.

Atas perencanaan pembentukan UKK tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dikunjungi oleh tim penjejakan dari Kantor Wilayah Menkumham Provinsi Sumatera Barat untuk mendiskusikannya.

Dari pantauan secara langsung oleh jurnalistik Kominfo Pasaman, pertemuan itu dihadiri Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis SH. MSi didampingi Staf Ahli Bupati Bidang Hukum Politik Dan Pemerintahan Hermanto, Asisten Perekonomian Pembangunan dan Kesejahteraan Rakyat M.N. Soesilo, Inspektur Rosben Aguswar, Kepala Bappeda Choiruddin Batubara, Kepala BKPSDM Anasrullah. SH. MH, Kepala Bekeuda Mulyatmin, Kepala Disdukcapil Sukardi, Kabag Tapem Joko Rifanto, Kabag Hukum Eri Hermawan dan Kabag Humas Delsi Syafei, Sekretaris DPMPTSP Gusti Aliman dan Pejabat dari SKPD terkait lainnya.

Dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat dihadiri oleh Kepala Divisi Keimigrasian diwakili oleh Kepala Sub Bidang penindakan keimigrasian Trisulo Petaling, Kepala Kantor Imigrasi kelas II Agam Dani dan satu orang staf, di Aula lantai II Kantor Bupati Pasaman, Selasa, (19/03/2019).

Dalam penjejakan tersebut, Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Provinsi Sumatera Barat diwakili Kepala Sub Bidang penindakan keimigrasian Trisulo Petaling memaparkan, “UKK berfungsi sebagai perpanjangan tangan Kantor Imigrasi kelas II Agam dalam melakukan pelayanan keimigrasian seperti; penerbitan paspor, izin tinggal untuk orang asing, sekaligus pengawasan terhadap orang asing yang berada diwilayah tersebut.”

Dia menambahkan, “kehadiran UKK di Pasaman sangat menguntungkan kedua belah pihak, disamping dapat mengoptimalkan kinerja Kantor Imigrasi yang selama ini terkendala wilayah kerja yang sangat luas.” Bagi Kabupaten Pasaman kehadiran UKK itu menjadi keunggulan tersendiri dibidang pelayanan publik.

Dalam sambutan Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis. SH. MSi dalam diskusi tersebut, sangat mengharapkan, plow up dari kunjungan itu dapat ditindak lanjuti paling lambat tanggal 1 April 2019, sudah dimulai proses awal pembentukan UKK di Kabupaten Pasaman. Sehingga dapat mempermudah masyarakat minimal tiga Kabupaten terdekat, yaitu; Kabupaten Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat dan Kabupaten Mandailing Natal Provinsi Sumatera Utara.

“Saya minta kepala-kepala OPD terkait untuk dapat melayani dan memfasilitasi pembentukan UKK tersebut di Kabupaten Pasaman. Seluruh kebutuhan untuk pembentukan UKK tersebut akan difasilitasi oleh Pemerintah Kabupaten Pasaman sepanjang tidak menyalahi aturan” tegas H. Yusuf Lubis sambil melirik seluruh kepala-kepala OPD yang berhadir dalam forum itu.

Kepala Kantor Imigrasai kelas II Agam Dani mengatakan, proses pembentukan UKK ini akan diawali dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Pasaman dengan Dirjen Imigrasi Kemenkumham. Penandatanagan PKS direncanakan bulan April 2019.

Lanjutnya, proses pembentukan UKK akan memakan waktu paling lambat hingga akhir tahun 2019, namun kami bertekad sebelum UKK dibentuk kantor Imigrasi kelas II Agam akan memberikan pelayanan khusus penerbitan paspor di Kabupaten Pasaman.

“Layanan tersebut kami namai “layanan jemput bola,” dimana petugas kami secara berkala datang ke Lubuk Sikaping untuk menerima permohonan dan memproses penerbitan paspor, namun cetaknya tetap di kantor Imigrasi Kelas II Agam. Dengan sistim ini masyarakat Pasaman tidak perlu datang lagi ke Agam untuk mengurus paspor”, tambah Dani.

Untuk mempersiapkan hal teknis pembentukan UKK dan pelayanan penerbitan paspor sistim jemput bola, Bupati Pasaman menunjuk kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum Joko Rifanto untuk melakukan komunikasi dengan pihak Imigrasi Kemenkumham. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial