Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang

Agusti Awizar, ST
NIP. 197008011990031003
Kepala Dinas

1. Tugas Pokok

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di Bidang Pekerjaan Umum dan Tata Ruang

2. Fungsi

Dalam Melaksanakan Tugas, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang mempunyai fungsi sebagai berikut :

  • Perumusan kebijakan teknis dibidang pekerjaan umum dan tata ruang
    • Pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT)
    • Pembinaan dan pelaksanaan tugas dibidang urusan Pekerjaan Umum dan Tata Ruang meliputi urusan bidang bina marga, bidang pengairan, bidang cipta karya, bidang penataan ruang
    • Pengelola urusan ketatausahaan dinas
    • Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang urusan Pekerjaan Umum dan tata ruang

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.

Program/Kegiatan

  1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
  2. Program Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)
  3. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
  4. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah
  5. Program Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Drainase
  6. Program Pengembangan Permukiman
  7. Program Penataan Bangunan dan Lingkungannya
  8. Program Penyelenggaraan Jalan
  9. Program Pengembangan Jasa Konstruksi
  10. Program Penyelenggaraan Penataan Ruang
  11. Program Penyelesaian Sengketa Tanah Garapan
  12. Program Penyelesaian Ganti Kerugian dan Santunan Tanah untuk Pembangunan

RENSTRA DISPUTR

RKA DISPUTR

DPA DISPUTR

DPA PERUBAHAN DISPUTR

LRA DISPUTR