Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Dra. Yusnimar, Apt
NIP. 196506061993032006
Kepala Dinas

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan menyelenggarakan pelayanan administrasi di Bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan prinsip koordinasi, integrasi, singkronisasi, simplifikasi, keamanan, dan kepastian.

Dalam menyelenggarakan tugas pokok tersebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :

  1. Pelaksanaan, penyusunan program kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Penyelenggaran pelayanan administrasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  3. Pelaksanaan koordinasi proses Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. Pelaksanaan administrasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  5. Pemantauan dan evaluasi proses pemberian pelayanan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Selanjutnya Struktur Organisasi dan Tugas Pokok dan Fungsi ditetapkan melalui Peraturan Bupati Pasaman nomor 37 tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Susunan Organisasi Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman secara lengkap terdiri dari :

  • Kepala Badan
  • Sekretariat, terdiri dari:
  1. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Sub Bagian Keuangan, Evaluasi Dan Pelaporan
  • Bidang Penanaman Modal, terdiri dari :
  1. Seksi Fasilitasi Penanaman Modal;
  2. Seksi Pemanfaatan Panas Bumi.
  3. Seksi Promosi Investasi;
  • Bidang Pelayanan Perizinan, terdiri dari :
  1. Seksi Penerimaan dan Penelitian Perizinan;
  2. Seksi Penetapan dan Penerbitan Izin;
  • Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data Dan Pengaduan, terdiri dari :
  1. Seksi Pengembangan Sistem Informasi Dan Data
  2. Seksi Hukum, Pengaduan dan Pengawasan

Selanjutnya Tugas Pokok dan Fungsi dijabarkan berdasarkan Susunan Organisasi sebagai berikut:

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Kepala Dinas  Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu mempunyai tugas:

  1. Memimpin pelaksanaan tugas dan fungsi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah
  2. Merumuskan Perencanaan Strategi (Renstra) dalam kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai penjabaran lebih lanjut dan menjadi bagian dari Perencanaan Strategi (Renstra) Pemerintah Kabupaten agar dapat digunakan sebagai acuan kerja dalam rangka mewujudkan visi dan misi pemerintah daerah
  3. Merumuskan kebijakan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagai tindak lajut kebijakan Daerah berupa Peraturan Daerah dan keputusan Bupati serta kebijakan lainnya sebagai pedoman operasional pelaksanaan tugas
  4. Menjabarkan kebijakan Bupat rinci dan jelas guna dilakukan tindak lanjut penyelesaiannya
  5. Mengkoordinasikan kegiatan penanaman modal di Kabupaten Pasaman
  6. Mengkoordinasikan SKPD terkait dalam pameran promosi investasi daerah
  7. Mengkoordinasikan kegiatan pelayanan perizinan terpadu satu pintu di Kabupaten Pasaman
  8. Menandatangani perizinan atas nama Kepala Daerah berdasarkan pendelegasian wewenang dari Kepala Daerah
  9. Mendistrisibusikan pekerjaan kepada bawahan sesuai bidang tugasnya agar dapat diselesaikan secara proporsional
  10. Memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan
  11. Memeriksa hasil kerja pejabat dibawahnya melalui pemantauan pelaksanaan kerja agar diketahui tingkat pemahaman dan kedisiplinannya
  12. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan lembaga lain serta SKPD terkait
  13. Melakukan pengawasan dan pembinaan teknis serta administrasi kepada pejabat dibawahnya melalui prosedur serta mekanisme kerja yang sudah ditetapkan
  14. Menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu setiap akhir tahun kepada Bupati sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku sebagai wujud pertanggungjawaban kinerja dalam rangka mewujudkan visi dan misi organisasi
  15. Memberikan usul dan saran kepada atasan melalui telaah staf/nota dinas atau mekanisme lain yang terinci sebagai bahan pertimbangan penyelesaian suatu masalah
  16. Menilai prestasi kerja bawahan melalui mekanisme penilaian yang berlaku sebagai cerminan kinerjanya
  17. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati
  18. Melaporkan dan mempertanggungjawabkan kegiatan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan terpadu kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah.

Sekretariat Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

Sekretaris mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam pengoordinasian penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Dalam menyelenggarakan tugasnya Sekretaris mempunyai fungsi:

  1. Pengoordinasian penyusunan rencana dan program dinas
  2. Pengoordinasian penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu
  3. Pengelolaan administrasi surat menyurat, kearsipan, kepegawaian, perlengkapan dan aset serta urusan rumah tangga
  4. Pengelolaan administrasi keuangan yang meliputi rencana anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan
  5. Penyiapan data bahan evaluasi dan laporan kegiatan dinas serta berkala sebagai pertanggungjawaban tugas pada atasan
  6. Penyusunan rencana kinerja tahunan dinas
  7. Penyusunan laporan dan evaluasi pelaksanaan kinerja dinas secara berkala seperti LAKIP, LKPJ, LPPD, RKT, RENSTRA dan lain-lain
  8. Penyusunan draf rancangan Peraturan Daerah dibidang Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  9. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan atasan.

Bidang Penanaman Modal

Bidang Penanaman Modal, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang penanaman modal. Dalam menjalankan tugasnya,  Bidang Penanaman modal mempunyai fungsi:

  1. Pengkajian, perumusan, pengusulan perencanaan dan kebijakan serta kerjasama penanaman modal
  2. Pelaksanaan dan koordinasi kebijakan dan kegiatan penanaman modal
  3. Penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan pelayanan penanaman modal
  4. Pengembangan potensi, peluang dan promosi penanaman modal

Bidang Pelayanan Perizinan

Bidang Pelayanan Perizinan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang pelayanan perizinan Dalam menjalankan tugasnya,  Bidang Pelayanan perizinan mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan dan perencanaan program lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan
  2. Penyusunan petunjuk teknis lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan
  3. Pelaksanaan program pelayanan perizinan dan non perizinan
  4. Pengkajian rekomendasi fan pengendalian penyelenggaraan pelayanan perizinan dan non perizinan
  5. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pelayanan perizinan dan non perizinan

Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduan

Bidang  Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduan, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduan Dalam menjalankan tugasnya,  Bidang Pengembangan Sistem Informasi, Data dan Pengaduan mempunyai fungsi:

  1. Perencanaan dan penyusunan program bidang pengembangan system informasi, data dan pengaduan
  2. Pelaksanaan dan penyusunan petunjuk teknis dan bahan kebijakan di bidang pengembangan, system informasi, data dan pengaduan masyarakat
  3. Pelaksanaan program bidang pengembangan system informasi, data dan pengaduan masyarakat
  4. Pembinaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan lingkup pengawasan pengendalian penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.

Dari tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, maka langkah selanjutnya adalah menetapkan bagaimana hal tersebut akan dicapai, yaitu melalui penetapan kebijakan, program dan kegiatan. Kegiatan merupakan ketentuan yang telah ditetapkan untuk dijadikan pedoman dan petunjuk bagi seluruh aparatur Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman agar tercapai, kelancaran dan keterpaduan dalam upaya mencapai tujuan dan sasaran, Program merupakan kumpulan kegiatan nyata, sistematis dan terpadu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan. Kegiatan merupakan usaha untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan, pada tahun anggaran 2019 DPMPTSP Kabupaten Pasaman mempunyai 7 Program dan 12 Kegiatan.

Program dan Kegiatan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pasaman Tahun 2019 adalah sebagai berikut :

  • Program Pelayanan Administrasi Perkantoran, terdiri dari kegiatan:
  1. Administrasi perkantoran
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana perkantoran
  3. Rapat Dan Koordinasi
  • Program Peningkatan sarana dan prasarana aparatur, terdiri dari kegiatan:
  1. Pengadaan peralatan dan mesin
  • Program peningkatan disiplin aparatur, terdiri dari kegiatan:
  1. Pengadaan pakaian aparatur
  • Program peningkatan pengembangan system pelaporan capaian kinerja dan keuangan, terdiri dari kegiatan:
  1. penyusunan laporan SKPD
  • Program peningkatan promosi dan kerjasama investasi, terdiri dari kegiatan:
  1. Fasilitasi penanaman modal
  2. Kegiatan pameran/expo dalam dan luar propinsi
  3. Kegiatan Pengendalian, Pengawasan dan pengaduan perizinan dan penanaman modal
  • Program pengembangan investasi dibidang pertambangan dan energy, terdiri dari kegiatan:
  1. Fasilitasi pemanfaatan energy baru terbarukan
  • Program peningkatan dan pengembangan pelayanan perizinan, terdiri dari kegiatan:
  1. Pelayanan perizinan terpadu
  2. System informasi perizinan

Dan berikut kami lampirkan dokumen pendukung dalam melaksanakan program kerja pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPA Tahun 2021

RENSTRA 2016-2021

LAKIP Tahun 2019 DPMPTSP

Laporan Keuangan DPMPTSP Tahun 2019

LKPJ DPMPTSP Tahun 2019

LPPD DPMPTSP Tahun 2019

RENJA DPMPTSP Tahun 2019

RTP DPMPTSP Tahun 2019

RENJA DPMPTSP Tahun 2020

RENSTRA DPMPTSP Tahun 2016-2021

IKU 2018 & PK Eselon II,III,IV 2019 DPMPTSP

RKA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPA PERUBAHAN Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

LRA Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu