Dinas Perpustakaan dan Kearsipan
Toharuddin, S.Pd, M.Pd
NIP. 197111101993031007
Kepala Dinas
Adapun Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Kerasipan dan Perpustakaan Kabupaten Pasaman berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan adalah :
- Dinas Kearsipan dan Perpustakaan mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan kearsipan dan perpustakaan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan
- Dinas Kerasipan dan Perpustakaan dalam melaksanakan tugas menyelenggarakan fungsi :
- Perumusan kebijakan lingkup kearsipan dan perpustakaan
- Pelaksanaan kebijakan dibidang urusan kearsipan dan Perpustakaan.
VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"
Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur
- Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
- Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
- Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
- Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.
PROGRAM KERJA
1. Program Pembinaan Perpustakaan
a. Pengelolaan Perpustakaan Tingkat Daerah Kabupaten / Kota
- Pengembangan Kekhasan Koleksi Perpustakaan Daerah Tingkat Daerah Kabuapten/Kota
- Pengembangan Layanan Perpustakaan Rujukan Tingkat Kabupaten Pasaman
- Penyusunan Data dan Informasi Perpustakaan, Tenaga Perpustakaan dan Pustakawan Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
b.Pembudayaan Gemar Membaca Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
Sosialisasi Budaya Baca dan Literasi pada Satuan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Khusus serta Masyarakat
2.Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
a.Administrasi Keuangan Peranbgkat Daerah
-Penyediaan Gaji dan Tunjangan ASN
b.Administrasi Umum Perangkat Daerah
-Penyelenggaraan Rapat Koordinasi dan Konsultasi SKPD
c.Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
Penyediaan Jasa Surat Menyurat
Penyediaan Jasa Kominukasi, Sumber daya Aiur dan Listrik
-Penyediaan Jasa Pelayanan Umum Kantor
Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
-Penyediaan Jasa Pemeliharaan, Biaya Pemeliharaan, Pajak, dan Perizinan Kendaraan Dinas Operasional atau Lapangan
-Pemeliharaan/Rehabilitasi Gedung Kantor dan Bangunan Lainnya
Program PerlindunganPenyelamatan Arsip
Pemusnahan Arsip Dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota yang dimiliki Retensi di bawah 10 (Sepuluh) Tahun
-Penilaian, Penetapan dan Pelaksanaan Pemusnahan Arsip yang Memiliki Retensi di bawah 10 (Sepuluh) Tahun
b.Pencarian Arsip Statis Kabupaten/Kota Dinyatakan Hilang
-Penilaian dan Penetapan Autentisitas Arsip Statis yang dinyatakan Hilang
RKA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN
DPA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN 2021
DPA PERUBAHAN DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN 2021
LRA DINAS KEARSIPAN DAN PERPUSTAKAAN