Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Perhubungan dan Lingkungan Hidup
Silfia Evayanti, S.Pi, MM
NIP. 196801051994032004
Kepala Dinas
Dinas Perhubungan
Melaksanakan Kebijakan Teknis, Koordinasi dan Penyusunan Program Berkaitan Dengan Urusan Perhubungan
Dinas Lingkungan Hidup
- Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Mempunyai Tugas Membantu Bupati dalam Melaksanakan Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Daerah di Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dalam Melaksanakan Tugas Sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menyelenggarakan Fungsi:
- Perumusan Kebijakan Teknis Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman ;
- Pembinaan Teknis Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman;
- Pelaksanaan Fungsi Lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan Tugas dan Fungsinya.
VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"
Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur
- Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
- Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
- Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
- Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.
Dinas Perhubungan
DPA PERUBAHAN DINAS PERHUBUNGAN
Dinas Lingkungan Hidup
1. Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
- Kegiatan Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Prangkat Daerah
- Kegiatan Administrasi Keuangan Perangkat Daerah.
- Kegiatan Administrasi Umum Perangkat Daerah.
- Kegiatan Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah.
2. Program Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman
- Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Perumahan
- Penerbitan Izin Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman
3. Program Perencanaan Lingkungan Hidup
- Kegiatan Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH)
- Sub Kegiatan Penyusunan dan Penetapan RPPLH Kabupaten/Kota
- Kegiatan Penyelenggaraan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS)Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan Pembuatan dan Pelaksanaan KLHS RPJMD
4. Program Pengendalian dan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup
- Kegiatan Pencegahan Pencemaran dan/atau Kerusakan Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan Koordinasi, Singkronisasi dan Pelaksanaan Pencegahan Pencemaran Lingkungan Hidup dilaksanakan terhadap Media Tanah, Air, Udara dan Laut
5. Program Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Izin Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH)
- Kegiatan Pembinaan dan Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin PPLH diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan Fasilitasi Pemenuhan Ketentuan dan Kewajiban Izin Lingkungan dan/atau PPLH
- Sub Kegiatan Pengawasan Usaha dan/atau Kegiatan yang Izin Lingkungan Hidup, Izin PPLH yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota
6. Program Penghargaan Lingkungan Hidup Untuk Masyarakat
- Kegiatan Pemberian Penghargaan Lingkungan Hidup Tingkat Daerah Kabupaten/Kota
- Sub Kegiatan Penilaian Kinerja Masyarakat / Lembaga Masyarakat / Dunia Usaha / Dunia Pendidikan / Filantropi dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan
7. Program Pengelolaan Keanekaragaman Hayati (Kehati)
- Kegiatan Pengelolaan Keanekaragaman Hayati Kabupaten/Kota
8. Program Pengembangan Kinerja Pengelolaan Persampahan
- Kegiatan Pengelolaan Sampah
RKA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DPA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
DPA PERUBAHAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN
LRA DINAS LINGKUNGAN HIDUP, PERUMAHAN RAKYAT DAN KAWASAN PERMUKIMAN