Dinas Sosial
DEDI, SP, MM
NIP. 196904112003121002
Kepala Dinas
Sesuai dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 46 Tahun 2016 tentang Penjabaran tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas Dinas Sosial Kabupaten Pasaman :
- Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Sosial membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang Sosial di Kabupaten.
- Dinas Sosial mempunyai tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah di bidang social menyelenggarakan fungsi;
- Perumusan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang sosial;
- Pembinaan teknis penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang sosial;
- Pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan urusan pemerintahan bidangsosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"
Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur
- Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
- Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
- Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
- Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.
Dokumen Perencanaan Dinas Sosial 2016-2021
LAKIP, Rekon Aset, Rekon Keuangan Dinas Sosial 2019