Kecamatan Bonjol
AFNITA, S.STP
NIP. 197904011997112001
Camat Bonjol
Tugas Pokok Camat
- Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat;
- Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya.
- Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Camat mempunyai fungsi:
- penyelenggaraan urusan pemerintahan umum;
- pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
- pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
- pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kanagarian;
- pelaksanaan fasilitasi urusan pertanahan;
- pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pasaman yang ada di kecamatan;
Fungsi Camat
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tuga Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
- Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
- Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Daerah;
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kenagarian
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pasaman yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan fasilitasi urusan pertanahan;
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten Pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pasaman yang ada di kecamatan;
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"
Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur
- Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
- Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
- Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
- Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.