Kecamatan Bonjol

  • Alamat : Kecamatan Bonjol
  • Telephone : -
  • Fax : -
  • Email : [email protected]
  • Website : -
  • Twitter :

AFNITA, S.STP
NIP. 197904011997112001
Camat Bonjol

Tugas Pokok Camat

  1. Kecamatan dipimpin oleh seorang Camat;
  2. Camat mempunyai tugas membantu Bupati dalam menyelenggarakan tugas umum pemerintahan dan tugas pembantuan lainnya.
  3. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Camat mempunyai fungsi:
  4. penyelenggaraan     urusan     pemerintahan umum;
  5. pelaksanaan koordinasi kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  6. pelaksanaan koordinasi upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  7. pelaksanaan koordinasi penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati;
  8. pelaksanaan koordinasi pemeliharaan prasarana  dan sarana pelayanan umum;
  9. pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh perangkat daerah di kecamatan;
  10. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan kegiatan Kanagarian;
  11. pelaksanaan fasilitasi urusan pertanahan;
  12. pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Kabupaten Pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pasaman  yang ada di kecamatan;

Fungsi Camat

 Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tuga Uraian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut :

  1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah;
  2. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan umum;
  3. Mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan Perda dan Peraturan Daerah;
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum;
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan;
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan Kenagarian
  1. Melaksanakan urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Kabupaten Pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pasaman  yang ada di kecamatan;
  1. Melaksanakan fasilitasi urusan pertanahan;
  2. Melaksanakan  urusan  pemerintahan  yang  menjadi kewenangan Kabupaten Pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah Kabupaten Pasaman  yang ada di kecamatan;
  3. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.