Kecamatan Lubuk Sikaping
NINA DARMAYANTI,S.STP,MPA
NIP. 198305042001122001
Camat Lubuk Sikapimg
TUGAS POKOK KANTOR CAMAT LUBUK SIKAPING
Berdasarkan Perda Kabupaten Pasaman Nomor 19 tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan, khususnya Pasal 4 ditegaskan tentang tugas pokok dan fungsi Camat Lubuk Sikaping sebagai berikut:
Camat;
1. Tugas
Camat mempunyai tugas Pokok melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah dan tugas Pemerintah lain berdasarkan peraturan Perundang-undangan
2. Fungsi
- Perumusan kebijakan teknis di tingkat Kecamatan
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan pemerintahan ditingkat Kecamatan
- Pembinaan dan pelaksanaan tugas pemerintahan di Tingkat Kecamatan
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan Tugas dan Fungsinya
3. Kewenangan
- Rekomendasi
- Koordinasi
- Pembinaan
- Pengawasan
- Fasilitasi
- Penetapan
- Penyelenggaraan dan
- Kewenangan lain yang dilimpahkan
Sekretariat Camat
- Tugas : Sekretaris Kecamatan mempunyai tugas pokok membantu Camat dalam Melakukan Tugasnya dan memberikan pelayanan teknis administrative kepada seluruh satuan organisasi kecamatan.
- Fungsi :
- Untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana dimaksud Sekretaris Kecamatan mempunyai Fungsi:
- Penyelenggaraan Administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Kecamatan
- Penyelenggaraan hubungan kerja dibidang administrasi dengan satuan kerja perangkat Daerah Terkait
- Pengkoordinasian kegiatan di lingkungan Kecamatan
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan tugas dan fungsinya
VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"
Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur
- Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
- Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
- Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
- Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.