KECAMATAN PANTI

Aswar, SH
NIP. 196411221986021003
Camat Panti

Camat Bertugas :

  1. Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
  2. Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
  3. Mengoordinasiksn kegiatan pemberdayaan masyarakat
  4. Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
  5. Mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan daerah
  6. Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
  7. Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat daerah ditingkat kecamatan
  8. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kenagarian
  9. Melaksanakan urusan kenagarian yang menjadi kewenangan kabupaten pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten pasaman yang ada di kecamatan
  10. Melaksanakan fasilitasi urusan pertanahan
  11. Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten pasaman yang ada di kecamatan
  12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati pasaman terkait dengan tugas dan fungsinya

VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"

Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :

  1. Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
  2. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  3. Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
  4. Meningkatkan kapasitas infrastruktur
  5. Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
  6. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.

Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :

  1. Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
  2. Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
  3. Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
  4. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
  5. Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
  6. Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
  7. Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
  8. Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
  9. Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
  10. Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.

Program Kerja Kecamatan panti

  1. Program Penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten kota
  2. Program Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
  3. Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
  4. Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
  5. Program Pembinaan dan Pengawasan pemerintahan desa

RKA KECAMATAN PANTI

DPA KECAMATAN PANTI

DPA PERUBAHAN KECAMATAN PANTI

LRA KECAMATAN PANTI