KECAMATAN PANTI
Aswar, SH
NIP. 196411221986021003
Camat Panti
Camat Bertugas :
- Melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah
- Menyelenggarakan urusan pemerintahan umum
- Mengoordinasiksn kegiatan pemberdayaan masyarakat
- Mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
- Mengoordinasikan penerapan dan penegakan perda dan peraturan daerah
- Mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan sarana pelayanan umum
- Mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat daerah ditingkat kecamatan
- Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kenagarian
- Melaksanakan urusan kenagarian yang menjadi kewenangan kabupaten pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten pasaman yang ada di kecamatan
- Melaksanakan fasilitasi urusan pertanahan
- Melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten pasaman yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja perangkat daerah kabupaten pasaman yang ada di kecamatan
- Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Bupati pasaman terkait dengan tugas dan fungsinya
VISI : "Terwujudnya Masyarakat Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermatabat"
Selanjutnya, untuk pencapaian visi tersebut, Bupati Benny Utama sampaikan 6 ( enam ) misi, yaitu :
- Meningkatkan kualitas keimanan dan ketaqwaan terhadap tuhan yang maha esa dan meningkatkan peran lembaga adat
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Mewujudkan kualitas dan kuantitas layanan dasar
- Meningkatkan kapasitas infrastruktur
- Mewujudkan peningkatan ekenomi kerakyatan berbasis keunggulan lokal
- Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih.
Pernyataan visi dan misi tersebut tentunya akan diimplementasikan pencapaiannya dengan beberapa agenda program prioritas, kata Bupati Benny Utama, antara lain :
- Mengintegrasikan prinsip-prinsip keagamaan ke dalam kegiatan pemerintahan dan kehidupan masyarakat
- Melibatkan peran tokoh adat dalam pelestarian adat istiadat dan pembangunan daerah.
- Reformasi birokrasi dalam pemerintahan
- Meningkatkan kualitas sumber daya manusia
- Meningkatkan kualitas guru dan sarana prasarana pendidikan serta wajib belajar 12 tahun melalui pendidikan gratis dan beasiswa berprestasi.
- Pelayanan kesehatan yang berkualitas melalui jaminan kesehatan masyarakat, peningkatan sarana dan prasarana kesehatan serta kebutuhan medis dan paramedis.
- Meningkatkan ketersediaan sarana dan prasarana infrastruktur dan informatika yang memadai, merata, dan proforsional terutama pada kecamatan yang masih minim infrstruktur.
- Peningkatan taraf perekonomian masyarakat antara lain melalui pengembangan kawasan ekonomi sesuai potensi wilayah, menumbuhkembangkan umkm, peningkatan produksi dan produktivitas pertanian, perkebunan, dan perikanan.
- Pengembangan pariwisata yang berwawasan lingkungan dengan memaksimalkan potensi wisata alam, fasilitas infrastruktur pariwisata dan peningkatan peran serta masyarakat .
- Pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal serta penanganan bencana yang tepat waktu, terkoordinir dan tepat guna.
Program Kerja Kecamatan panti
- Program Penunjang urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten kota
- Program Penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik
- Program Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Kelurahan
- Program Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum
- Program Pembinaan dan Pengawasan pemerintahan desa