BKPSDM Pasaman Selenggarakan Pengambilan Sumpah Janji PNS

BKPSDM Pasaman Selenggarakan Pengambilan Sumpah Janji PNS

Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID -- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman selenggarakan pengambilan Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sebanyak 68 orang setelah memenuhi persyaratan penuh 100% sebutnya.

Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman Drs. Antoni Rachmad. MH mengatakan pada saat menyampaikan laporannya, “Pengambilan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengucapkan sumpah/janji PNS nya hari itu sebanyak 68 orang, terdiri dari Golongan II sebanyak 12 orang. Golongan III sebanyak 56 orang.

Dari pantauan jurnalistik PASAMANKAB.GO.ID tampak hadir dalam acara itu, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Kepala Inspektur Kabupaten Pasaman Rosben, SH.MM, Hasiolan, Diskominfo Budi Cendikia Putra dan dari perwakilan SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Di Aula lantai III Kantor Bupati Pasaman, Selasa (14/11/2017).

Pengambilan sumpah/janji PNS itu berdasarkan Undang-Undang Nomor; 5 tahun 2005 tentang dan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), Peraturan Pemerintah Nomor: 2 (dua) tahun 2017 tentang manajemen PNS. Sebutnya

Pengambilan sumpah dan janji PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman terdiri dari Golongan II sebanyak 10 orang. Sedangkan golongan III 58 orang. Sebut Drs. Antoni Rachmad. MH.

Selanjutnya ia juga mengatakan, “Pengambilan sumpah/janji yang di maksud bagi ASN yang di angkat pada tahun 2014 sebanyak 12 orang, dan ASN yang di angkat tahun 2015 sebanyak 56 orang. Sebutnya

Setiap pengangkatan PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor: 53 tahun 2010 pasal 3 ayat (1) setiap PNS wajib mengucapkan sumpah/janji PNS. Katanya.

Bupati Pasaman Yusuf Lubis menganjurkan, "Fahami, hayati dan amalkan setiap butir sumpah/janji yang telah saudara ucapkan tadi, yang intinya adalah:

- Akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara dan Pemerintah;

- Akan mentaati segala Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan melaksanakan tugas kedinasan yang di percayakan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab;

- Akan senantiasa menjunjung tinggi kehormatan Negara, Pemerintah dan martabat Pegawai Negeri Sipil, serta akan senantiasa akan mengutamakan kepentingan Negara dari pada kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan;

- Akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya atau menurut perintah harus di rahasiakan.

- Akan bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan Negara.

Saya ingatkan, Kata Bupati Pasaman Yusuf Lubis, “Jangan bermain-main dengan Sumpah/Janji yang telah saudara ucapkan”. Karena sumpah/janji ini di samping di saksikan diri sendiri dan oleh semua yang hadir sekarang, juga penting sekali di sadari, bahwa sumpah/jaji ini di saksikan oleh Tuhan Yang Maha Mendengar dan Maha Maha Mengetahui.

Bahkan ia juga menyarankan bagi mereka yang membacakan sumpah/janji PNS itu untuk selalu menyampaikan visi dan misi Pemerintah Kabupaten Pasaman yang Sejahtera, Agamis, dan Berbudaya, sekaligus mengamalkannya.

Kepada para SKPD Bupati Pasaman menyarankan; “Saya harapkan agar membina Pegawai Negeri Sipil yang di tempatkan di lingkungan unit kerja masing-masing, beri tugas dan tanggung jawab, sehingga secara bertahab kemampuan, keterampilan dan motivasi bekerja akan semakin baik, bukan malah sebaliknya. Tegas Bupati Pasaman Yusuf Lubis sambil mengakhiri amanatnya pada sopre itu. (Afzal)*

Bagikan ke Jejaring Sosial