BPK Berikan 'Clue' Penyelesaian Tindak Lanjut. Bupati Sabar AS; Ingatkan OPD Bekerja Sungguh-Sungguh

BPK Berikan 'Clue' Penyelesaian Tindak Lanjut. Bupati Sabar AS; Ingatkan OPD Bekerja Sungguh-Sungguh

#Lubuksikaping,-- Bupati Pasaman Sabar AS menargetkan, penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan (TLRHP) BPK di Kabupaten Pasaman, harus mencapai diatas 80 persen, atau kalau bisa tuntas 100 persen.

"OPD harus bekerja sungguh-sungguh. Jangan hanya sibuk dan kasak kusuk di saat pemeriksaan BPK berlangsung, namun pada tahap penyelesaian rekomendasi LHP pasca pemeriksaan, malah terkesan abai, tidak kunjung dituntaskan."

Hal itu ditekankan Bupati Sabar AS saat menyampaikan sambutan dihadapan Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat beserta tim dan sejumlah kepala OPD Pemkab Pasaman, dalam rangka percepatan penyelesaian TLRHP BPK, di ruang rapat Bupati Pasaman, Selasa (02/07).

Sesuai visi daerah Kabupaten Pasaman, khususnya dalam mewujudkan Pemerintahan yang bersih dan transparan, Pemkab Pasaman saat ini tengah berupaya mengembangkan pemerintahan yang terbuka, bersih dan berintegritas.

"Saya harap seluruh tunggakan rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, dapat diselesaikan segera. Cari rujukan regulasi yang mendasari temuan tersebut tidak bisa dieksekusi, sehingga tunggakan TLRHP Pemkab Pasaman bisa ditekan serendah mungkin," ingat bupati.

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sumatera Barat Arif Agus, didampingi Kepala Subauditorat (Sumbar 2) Ali Thoyibi dan Ketua Tim Dosir BPK daerah Kabupaten Pasaman Wellia Elfajri, menjelaskan, kunjungan ke Pasaman dalam rangka mendorong Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk lakukan percepatan penyelesaian Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan BPK.

"Hingga saat ini TLRHP Kabupaten Pasaman masih rendah, baru diangka 74 persen atau terendah ke 18 dari 19 kabupaten kota di Sumatera Barat, dan ini harus didorong agar lebih cepat terselesaikan," sebut Arif Agus.

Menurutnya, penyelesaian rekomendasi hasil temuan pemeriksaan BPK berada di masing-masing OPD, bukan di BPK-nya.

"Kebiasaan selama ini, OPD di hampir seluruh daerah, hanya sibuk di saat BPK tengah melakukan pemeriksaan. Sementara upaya untuk penyelesaian rekomendasi hasil pemeriksaan sering terabaikan. Untuk itu, kami dari BPK sengaja datang ke Pasaman untuk membantu dan memberikan 'Clue' bagaimana penyelesaian TLRHP bisa dilakukan dengan mudah, khususnya pada temuan-temuan yang bisa dilengkapi dengan administarsi," jelas Arif Agus.

Dijelaskan, bisa saja pejabat atau PNS yang diperiksa waktu itu sudah berhalangan tetap atau pensiun, namun tanggung jawab penyesaiannya tetap berada pada pejabat yang menempati posisi itu sekarang, kecuali pada temuan yang terekomendasi harus mengembalikan uang, karena berimplikasi pada kerugian keuangan Negara/daerah," lanjutnya.

Dijelaskan juga, untuk konsultasi penyelesaian TLRHP, Pemerintah Daerah tidak perlu lagi harus datang jauh-jauh ke BPK, namun sudah bisa diakses melalui Aplikasi SIPTL (Portal e-Auditee) yang disediakan BPK RI.

Diakui Kepala BPK, bahwa tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK di Kabupaten Pasaman berada di urutan 18 dari 19 kab./kota se-Sumatera Barat, atau hanya satu tingkat diatas Kota Sawahlunto.

"Untuk itu, dalam pertemuan hari ini kami sengaja minta Pak Bupati hadir langsung, agar dapat mengawasi dan memantau proses penyelesaian TLRHP Kabupaten Pasaman," ungkap Arif.

Beberapa 'clue' dan tips untuk penyelesaian TLRHP Kabupaten Pasaman, sempat dipaparkan Kepala BPK Arif Agus, Ali Thoyibi dan Wellia Elfajri.

Dari fakta yang disajikan BPK, masih terdapat 100 TLRHP tunggakan Pemerintah Kabupaten Pasaman, termasuk temuan lama sejak tahun 2005 silam.

Umumnya TLRHP Kabupaten Pasaman tersebut dapat diselesaikan dengan dukungan surat Bupati yang mencantumkan aturan Hukum atau regulasi yang terbaru, seperti Undang-undang, Kepres, Kepmen, Perda atau Surat Edaran Mahlamah Konstitusi.

"Jika kenyataanya regulasi atau aturan hukum pelaksanaan kegiatan itu sudah berganti dan sekaligus dapat menganulir TLRHP BPK tersebut, maka TLRHP itu dianggap selesai. Namun, OPD yang bersangkutan harus segera membuat dan menyampaikan surat penjelasannya ke BPK," kata Arif Agus, Kepala BPK RI Perwakilan Sumatera Barat.

#Pasaman_Berkinerja_Baik_dan_Bersih

Bagikan ke Jejaring Sosial