DISDUKCAPIL PASAMAN PERKENALKAN PROGRAM BARU PELAYANAN ADMINISTRASI SIMKAH SIAK TERINTEGRASI (PASTI)

DISDUKCAPIL PASAMAN PERKENALKAN PROGRAM BARU PELAYANAN ADMINISTRASI SIMKAH SIAK TERINTEGRASI (PASTI)

Pasaman Humas, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman terus berinovasi memberikan kemudahan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat.

Memperkaya inovasi yang telah dilakukan sebelumnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman memperkenalkan program pelayanan baru dengan nama Pelayanan Adminitrasi SIMKAH SIAK terintegrasi (PASTI).

Program pengintegrasian Sistim Informasi Nikah (SIMKAH) dengan Sistim Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)  ini kerjasama antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil  Kabupaten Pasaman dengan Kantor Urusan Agma (KUA) Kecamatan Lubuk Sikaping.

Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman Sukardi kepada Bagian Humas di ruang kerja Kepala Kantor Disdukcapil Jalan Datuak Sinaro Kayo (Jalan By Pass) Nagari Tanjuang Baringin Kecamatan Lubuk Sikaping, Selasa (30/4).

Sukardi menambahkan, program pelayanan PASTI membantu dan mempermudah  pasangan yang menikah beserta keluarga kedua belah pihak mendapatkan perubahan administrasi kependudukan  tanpa harus mengurusnya ke Kantor Disdukcapil dan tanpa dipungut bayaran.

Lanjutnya, dengan dasar persyaratan administrasi yang disampaikan kepada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Lubuk Sikaping, Disdukcapil mempersiapkan dokumen administarsi kependudukan perubahan yang diserahkan pada saat pasca  prosesi pernikahan.

Melengkapi keterangan Sukardi, Sekretaris Disdukcapil  Eko Syafrianto  menjelaskan, pasca prosesi pernikahan kepada mempelai dan keluarga diserahkan 6 macam dokumen administarsi kependudukan yaitu, 1)surat nikah, 2)kartu keluarga mempelai, 3)kartu keluarga perubahan orangtua mempelai pria, 4)kartu keluarga perubahan mempelai wanita, 5) KTP perubahan suami, 6)KTP perubahan istri.

Eko menambahkan, Program PASTI dengan motto “Satu Layanan Enam Kepuasan” telah dlaunching pada tanggal 27 April 2019 di Pilubang Nagari Aia Manggih Kecamatan Lubuk Sikaping, pada saat prosesi pernikahan AKBP Hasanuddin S. Ag. Kapolres Pasaman dengan Widya Astuti.

“Program PASTI murni inovasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman yang diperkenalkan tahun 2019 ini dengan pilot proyek Kecamatan Lubuk Sikaping, harapan kita program PASTI ini dapat diterapkan untuk  seluruh Kabupaten Pasaman pada masa mendatang”, ujar Eko penuh harap.

 

Bagikan ke Jejaring Sosial