BUPATI PASAMAN LAUNCHING PEMAKAIAN INOVASI SIKENCANA KECAMATAN LUBUK SIKAPING
Pasamankab- Dalam rangka pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang yang Berbasis Elektronik, Good Governance, Clean Governance, dan Akuntabilitas, serta mewujudkan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik, Nina Darmayanti,S.STP,MP Camat Lubuk Sikaping menggagas sebuah Inovasi SIKENCANA (Sistem Informasi Kecamatan dan Nagari) yang di Launching secara resmi oleh Benny Utama Bupati Pasaman yang bertempat di Aula Kantor Camat Lubuk Sikaping, (Senin, 19/07 2021)
Dihadapan Benny Utama, Kepala Bappeda Kabupaten Pasaman, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman, Forkopimca, Wali Nagari se Kecamatan Lubuk Sikaping, Ketua KAN, Ketua Bamus se Kecamatan Lubuk Sikaping, Tokoh Masyarakat dan undangan lain Nya, Nina Darmayanti menyampaikan presentasi terkait dengan Inovasi SIKENCANA.
Nina Darmayanti menyampaikan bahwa digagas nya inovasi Sistem Informasi Kecamatan dan Nagari ini adalah dalam rangka melaksanakan Visi Misi Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman periode 2021-2026 yaitu Terwujudnya Masyarakat Kabupaten Pasaman Yang Lebih Baik dan Bermartabat, dan juga untuk mendukung misi ke enam, yaitu Pelaksanaan Tata Kelola Pemerintahan yang lebih baik dan bersih. Kata Nina Darmayanti.
Lanjut Nina, pelaksanaan Inovasi SIKENCANA juga selaras dengan moto Kecamatan Lubuk Sikaping yaitu LUBUAK SIKAPIANG SANTIANG, dimana pada huruf I ada kata Inovasi, maka Pemerintahan Kecamatan Lubuk Sikaping yang dimotori Nina Darmayanti membuat sebuah terobosan untuk menciptakan pelayanan yang cepat, murah, dan gampang diakses oleh masyarakat secaa digital yang berbasis elektronik, dmana pada saat ini wilayah Kecamatan Lubuk Sikaping terakses internet, Sumber Daya Manusia di Kecamatan dan Nagari juga memadai, dan didukung dengan perangkat yang cukup memadai, serta komitmen dari penyelenggara Pemerintahan Kecamatan dan Nagari. Ujar Nina Darmayanti.
Nina Darmayanti juga menyampaikan bahwa pelaksanaan inovasi SIKENCANA merujuk kepada Undang Undang nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan Undang Undang nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Undang Undang nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Perpres nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), dan Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Desa
Diakhiri presentasi Nya, Nina Darmayanti berharap kedepan kiranya aplikasi ini bisa digunakan sebagai data awal dalam sistem perencanaan pembangunan di Nagari dan Kecamatan Lubuk Sikaping, karena aplikasi ini terintergrasi ke semua Nagari, baik Nagari Defintif maupun Nagari Perisapan dalam Kecamatan Lubuk Sikaping, dan juga aplikasi ini diharapkan akan memangkas waktu, jarak dan biaya dalam proses pelayanan publik kepada masyarakat secara online. Sebut Nina Darmayanti.
Benny Utama Bupati Pasaman, melaunching pemakaian Sisten Informasi Kecamatan dan Nagari (SIKENCANA) Kecamatan Lubuk Sikaping, dalam pidato Nya Benny Utama mengapresiasi Camat Lubuk Sikaping yang telah menggagas inovasi Sisten Informasi Kecamatan dan Nagari ini, dimana diharapkan adanya tata kelola Pemerintahan Kecamatan dan Nagari yang transparansi, sehingga masyarakat mengetahui perencanaan pembangunan di Kecamatan dan Nagari tersebut. Kata Benny Utama
Benny Utama juga berharap nantinya kepada Instansi terkait untuk mendukung Kecamatan Lubuk Sikaping dijadikan pilot projek atau kecamatan percontohan bagi kecamatan lain di Kabupaten Pasaman dalam hal pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik dan Pelayanan Publik, yang nantinya akan bermuara kepada transparansi tata kelola pemerintahan di Kecamatan dan Nagari di Kabupaten Pasaman. Tutur Benny Utama.
Diakhir pidato Nya, Benny Utama meminta kepada Wali Nagari untuk mensosialisasikan protokol kesehatan dan vaksinasi kepada masyarakat untuk mencegah dan memutus mata rantai pandemi Covid-19 di Kecamatan Lubuk Sikaping dan Kabupaten Pasaman umumnya.
Dalam launching tersebut juga dilaksanakan Perjanjian Kerja Sama antara Camat dan Wali Nagari se Kecamatan Lubuk Sikaping denga Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Pasaman dalam hal penginputan data kependudukan ke Aplikasi Sistem Informasi yang terintergrasi untuk mengisi data base atau dask board