Djoko Rifanto: Pemda Pasaman Targetkan, Raih Kembali Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi Tahun 2023

Djoko Rifanto: Pemda Pasaman Targetkan, Raih Kembali Penghargaan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi Tahun 2023

Pasamankab.go.id

Dalam rangka pelaksanaan amanat Undang Undang nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah mendapatkan penghargaan berupa sertifikat Penyelenggaraan Pelayanan Publik Kualitas Tinggi pada tahun 2022 dari Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat di Padang, hal tersebut disampaikan Djoko Rifanto,Sos,M.Si Asisten Administrasi Umum Sekretarait Daerah Kabupaten Pasaman saat memberikan pengarahan pada acara apel gabungan di halaman kantor Bupati Pasaman, Senin (27/02/2023).

“Saya berharap untuk penilaian tahun 2023 tentang Kepatuhan Standar Pelayanan Publik, Pemerintah Kabupaten Pasaman akan mempertahankan dan bahkan  akan meningkatkan untuk mencapai   nilai A dalam kompetisi  untuk tingkat provinsi Sumatera Barat pada tahun ini”. Tutur Djoko.

Kepada peserta apel gabungan, Djoko Rifanto memaparkan bahwa untuk penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik tahun 2023, ada beberapa indikator penilaian, antara lain :

*Peran Masyarakat

Diharapkan masyarakat dapat berperan aktif dalam mendukung penyelenggaran pelayanan publik pada Badan Publik yang ada di Kabupaten Pasaman dengan cara mengetahui bentuk pelayanan, waktu pelayanan, dan persyaratan pelayanan  dari Badan Publik.

*Regulasi

Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Unit Pelaksana Teknis, agar membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) tentang pelayanan publik, dimana SOP tersebut akan memangkas birokrasi, memangkas waktu, memangkas jarak, biaya rendah, dan dapat dikases oleh semua orang. Sehingga dalam proses pelayanan kepada masyarakat tidak berbelit belit dan dan tidak butuh waktu lama.

*Kompetensi SDM Pelayanan

Disamping memberikan pelayanan yang ramah, personil yang ditempatkan pada pusat pelayanan juga harus menguasai jenis pelayanan dan mempunyai SDM yang memadai, sehingga dalam proses pelayanan tidak terjadi mis komunikasi dengan masyarakat, dan pada akhirnya tercipta pelayanan yang berkualitas dan prima.

 

*Sarana Prasarana

Untuk memberikan rasa nyaman kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan publik, diharapkan Badan publik untuk dapat memberikan faskilitas dasar kepada masyrakat berupa adanya front office,  toilet, ruang bermain anak, ruang ibu menyusui, ruangan shalat, dan tempat duduk, serta fasilitas untuk penyandang disabilitas

*Informasi

Diharapkan OPD, Pemerintahan Kecamatan, Pemerintahan Nagari, dan pusat pelayanan masyarakat  untuk meng-upload

pada masing masing website data perencanaan pembangunan seperti Renstra, Renja, Data program dan kegiatan, data evaluasi., regulasi, kebijakan, dan SOP. Sehingga masyarakat dapat mengakses dan tidak salah dalam mendatangi Badan publik tersebut untuk mendapatkan pelayanan publik.

Untuk Website pasamankab.go.id, diminta kepada Dinas Kominfo dan OPD lainya untuk mengupload kegiatan Pembangunan Kepala Daerah, kegiatan pembangunan OPD, regulasi dan kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman.

*Pengawasan Pengaduan Pelayanan Publik

Untuk memantau pelaksanaan kepatuhan standar pelayanan publik, pemerintah Kabupaten Pasaman telah memiliki aplikasi pasaman.lapor.go.id, pada aplikasi ini masyarakat dapat memberikan pengaduan, laporan, dan aspirasi terkait dengan pelayanan publik yang diterimanya dari Badan Publik.

Dan diminta kepada OPD terkait untuk dapat menjawab dan mencarikan solusi terhadap pengaduan, laporan, dan aspirasi masyarakat terhadap pelayanan publik yang diterima masyarakat. Aplikasi ini juga terhubung dengan Bupati Pasaman, Ombudsman RI Perwakilan Sumbar, Ombudsman RI Pusat, Kementerian Dalam Negeri, dan staf kepresidenan.

*Inovasi

OPD untuk dapat membuat inovasi, baik secara digital ataupun manual dalam memberikan pelayanan publik kepada masyarakat dengan cepat, tepat, biaya rendah, dan dapat diakses oleh seluruh masyarakat.

Dakhir arahan Nya, Djoko Rifanto meminta kepada OPD, khusus OPD yang memberikan pelayanan publik untuk dapat memperhatikan beberapa indikator penilaian dalam kompetisi Kepatuhan dalam standar pelayanan publik untuk tahun 2023, semoga Kabupaten Pasaman kembali meraih penghargaan Kepatuhan standar pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat.

Bagikan ke Jejaring Sosial