Kunjungan kerja Pengadilan tinggi dan ramah tamah dengan Pemkab Pasaman.
Pasaman , Diskominfo 24/10/2024,
Ketua Pengadilan tinggi Padang Ade Komaludin SH.MH dan rombongan , dalam rangka kunjungan kerjanya ke Pasaman ,disambut langsung oleh Pjs Bupati Pasaman H.Edi Dharma beserta Forkopimda , DansubDenpom I/4-4 Pasaman Kepala OPD , dan Kabid beserta Kabag, di Balairong Pusako Anak Nagari Rumah dinas Bupati Pasaman , Rabu malam , 24 Oktober 2024.
Pada kesempatan tersebut , kunjungan Kajati di Pasaman juga didampingi oleh istri yang juga sebagai Ketua Darmayukti Karini Sumbar , Sekretaris Pengadilan tinggi Padang Endri Novian SE MM beserta Ibu, asisten , dan Sekretaris, Pjs Bupati Pasaman H.Edi Dharma pada kesempatan tersebut mengatakan , atas nama Pemerintah. Daerah mengucapkan terima kasih atas kedatangan Ketua Pengadilan tinggi beserta Istri dan rombongan , semoga kehadiranya bisa memberikan. pencerahan dan bimbingan , agar kedepan bisa melaksanakan kegiatan yang baik dan terakhir.
Selain itu Edi Dharma juga menyampaikan , Sejauh ini htterutama sejak awal menjabat Pjs Bupati , hubungan Pemkab dengan Forkopinda berjalan dengan harmonis , dalam kesempatan tersebut Edi Dharma juga mengungkapkan situasi Pasaman saat ini terutama menjelang Pilkada , yang senantiasa dalam. kondisi aman dan tertib , dan kita berharap , pelaksanaan Pilkada mendatang dapat berjalan dengan sukses ,aman dan lancar.
Ketua Pengadilan tinggi Padang H.Ade Komarudin SH.M.Hum , dalam arahanya menyebutkan , dalam tugasnya sudah mengalami sedikitnya 20 kali , dan sudah banyak pengalaman yang dilalui di berbagai daerah di Indonesia , Sumatera merupakan daerah yang paling banyak tempat bertugas , namun yang belum ditempuh adalah Papua.
Terkait dengan hubungan dengan pemerintah daerah ,Forkopinda sebagai instansi vertikal harus membantu yang diperlukan pemerintah daerah , contohnya memberikan kajian hukum dan lain sebagainya , begitu juga halnya dengan pelaksanaan pilkada mendatang , ASN itu harus netral ,itu ada aturanya , untuk itu ia menegaskan , ASN jangan coba coba memihak pada salah satu calon , akibatnya secara hukum akan sangat fatal.
Kajati juga menjelaskan , Pelanggaran netralitas itu bermacam , yang pertama adalah adanya hubungan persaudaraan , kedua adalah adanya kepentingan karir, yang ketiga adalah kesamaan latar belakang atau profesi ,ke empat adalah adanya hutang budi hal ini paling sering terjadi , dan yang kelima adalah dengan adanya tekanan dari pasangan calon untuk mendukung Paslon tertentu.
Selain Silaturahmi dengan Forkopimda dan Pemerintah Daerah , Kajati Padang Ade Komarudin didampingi Istri juga melakukan jalan santai bersama Pjs Bupati Pasaman Edi Dharma didampingi , Ketua Pengadilan Negeri Lubuk sikaping Nalfrijhon, S.H., M.H.Kaban Kesbangpol Afrizal , dan Kaban Bappeda Khairuddin Batubara , berjalan kaki mengelilingi kota Lubuk sikaping.