DPRD KABUPATEN PASAMAN PARIPURNAKAN PENETAPAN KUA-PPAS APBD PERUBAHAN TA 2018

DPRD KABUPATEN PASAMAN PARIPURNAKAN PENETAPAN KUA-PPAS APBD PERUBAHAN TA 2018

KOMINFO, Pasaman --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman selenggarakan Rapat Paripurna ke-34 tentang penetapan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Dalam kesempatan itu, Rapat Paripurna di buka langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Yasri dan di damping oleh Wakil-wakil Ketua I. Ir. Bona Lubis dan II. Haniful Khairi, serta di Hariri juga oleh 26 anggota DPRD Pasaman lainnya dari 7 Fraksi pada lembaga itu.

Rapat Paripurna juga dihadiri oleh Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis serata, Sekretaris Daera yang di Wakili oleh H.MN. Susilo, Sekwan Mukhrizal, dan Kepala-kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, serta tamu undangan lainnya termasuk para LSM dan Wartawan dari berbagai Media online, Elektronik dan cetak, di Ruang Rapat Utama DPRD Pasaman pada Rabu, (5/09/2018).

Rapat Paripurna tersebut melalui juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Pasaman M. Mardinal pada pertemuan itu menyampaikan laporan Badan anggaran (Banggar) terhadap hasil rapat kerja Banggar Kabupaten Pasaman, sehubungan pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan TA 2018.

Dalam laporan juru bicara Banggar tersebut menyampaikan, langkah-langkah pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan 2018 berjalan dengan baik, walau ada beberapa masukan dan aspirasi anggota Banggar yang harus di akomodir dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2018, dan Banggar DPRD Kabupaten Pasaman telah menjadwalkan langkah-langkah pembahasan, sebut M. Mardinal.

  1. Banggar DPRD Kabupaten Pasaman membahas KUA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Pasaman tahun 2018 yang diajukan oleh Bupati Pasaman untuk di bahas bersama, oleh anggota Banggar DPRD Kabupaten Pasaman dengan TIM TAPD Pemda Kabupaten Pasaman atas Penerimaan dan Belanja Daerah tahun 2018.
  2. Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan tahun Anggaran 2018 di awali di tingkat Komisi dan Banggar bersama TAPD dengan mengikut sertakan OPD di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dilaksanakan pada tanggal 23 agustus 2018.
  3. Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 berjalan dengan baik dan lancar, walau ada beberapa koreksi dan aspirasi yang harus diakomodir dan dimusyawarahkan dengan baik demi kepentingan Daerah Kabupaten Pasaman.

Lewat podium, juru bicara Banggar DPRD Pasaman M. Mardinal juga menyampaikan kesimpulan dan hasil pembahasan, dengan mengatakan;

“Setelah dilakukan Pembahasan yang cukup alot terhadap KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 maka tim Banggar menyimpulkan;

  1. Pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran telah dilakukan oleh Badan Anggaran bersama TAPD dan OPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, telah sesuai dengan Permendagri No.13 tahun 2006 yang telah beberapa kali di ubah, terakhir dengan Permendagri No.21 tahun 2011 dan Permendagri No. 27 tahun 2013 dilakukan secara marathon dari pagi sampai sore hari yang cukup melelahkan.

 

  1. Dalam pembahasan KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018 Banggar bersamaan TAPD dan SKPD Terkait, telah dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah Tahun 2018 dari semula Rp 98.526.149.087,00 menjadi Rp 102.870.561.534,78,- naik sebesar Rp 4.344.412.447,78 atau naik sekitar 4.4%.

Pada kesempatan itu juga melalui mimbar persidangan DPRD Pasaman oleh juru bicara Banggar DPRD Pasaman M. Mardinal melaporkan hasil pembahasan;

Pendapatan Daerah Rp 1.022.091.936.511,78

Terdiri dari : Pendapatan Asli Daerah Rp 102.870.561.534,78

Dana Perimbangan Rp 773.289.394.869,00

Lain-lain pendapatan yang sah Rp 145.931.980.108,00

 

Belanja Daerah Rp 1.094.816.120.746,39

Terdiri dari : Belanja tidak langsung Rp 584.210.765.579,39

Belanja langsung Rp 510.605.355.167,00

Sehingga mengalami defisit Anggararan APBD-P 2018 Rp 72.724.184.234,61

 

Untuk Pembiayaan

Penerimaan pembiayaan daerah Rp 77.724.184.234,61

Pengeluaran pembiayaan daerah Rp 5.000.000.000,00

Pembiayaan Netto Rp 72.724.184.234,61

 

Dengan demikian Defisit sebesar Rp 72.724.184.234,61 tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan Netto tersebut.

Juru Bicara Banggar DPRD Pasaman M. Mardinal pada kesempatan yang sama menyampaikan kepada TAPD Kabupaten Pasaman, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pasaman serta OPD terkait dan pihak lain yang telah bekerja keras tanpa pamrih serta dengan penuh tanggungjawab yang besar terhadap Daerah Kabupaten Pasaman dalam rangka penyelesaian KUA-PPAS APBD Perubahan Tahun Anggaran 2018.

Di akhir acara rapat paripurna tersebut, di lakukan MoU antara DPRD Kabupaten Pasaman Bersama Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis yang di saksikan secara langsung oleh para undangan pada Rapat Parip[urna tersebut. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial