Kadis Kominfo Pasaman: Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Komitmen Pemerintah Daerah Wujudkan Amanat UU No. 25 Tahun 2009
PASAMAN, Diskominfo
“Badan Publik di Kabupaten Pasaman berkewajiban melayani setiap warga Negara dan penduduk untuk memenuhi hak hak dan kebutuhan dasarnya dalam kerangka penyelengaraan pelayanan publik yang merupakan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik”. Hal tersebut disampaikan Budhi Hermawan, SH Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Pasaman, saat ditemui media di sela-sela kesibukannya di ruang kerja beliau, (Rabu, 09/02/2023).
Pada kesempatan tersebut, Kadis Kominfo juga memaparkan bahwa Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik juga merupakan bentuk peran aktif masyarakat dan partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan di segala bidang, dan diharapkan bisa menjadi acuan bagi Pemerintah Daerah dalam membuat arah kebijakan pembangunan yang tepat sasaran, berdaya guna dan berhasil guna.
Dengan terselenggaranya pelayanan publik yang baik, cepat, mudah, dan biaya rendah akan membangun kepercayaan masyarakat kepada Penyelenggara Pemerintahan.
Apa strategi Dinas Kominfo dalam pengelolaan Pengaduan pelayanan publik?
“Untuk terlaksananya pelayanan publik yang cepat, tepat murah dan biaya rendah oleh Badan Publik kepada warga Negara dan masyarakat, perlu didukung dan diatur dengan regulasi, petunjuk teknis, petunjuk pelaksana serta Standar Oprasional Prosedur (SOP) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah Kabuapten Pasaman”. Tutur Budhi kepada awak media.
“Website/Aplikasi pasaman.lapor.go.id, ini merupakan saluran bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan, pengaduan dan aspirasi terkait dengan pelayanan publik yang diberikan oleh Badan Publik kepada masyarakat.
pasaman.lapor.go.id ini merupakan amanat dari undang-undang nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik dan tata kelola Sistem Pelayanan Pengelolaan Layanan Pengaduan dan Aspirasi Online Rakyat (LAPOR) diatur dalam peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 62 tahun 2018.” Tegas Budhi Hermawan.
Untuk pelaksanaan undang-undang nomor 25 tahun 2009 dan Permenpan-RB nomor 62 tahun 2018, Pemerintah Kabupaten Pasaman telah menindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Pasaman nomor :188.45/288/BUP-PAS/2022 tanggal 31 Maret 2022 tentang pembentukan TIM Koordinasi Pengelolaan Pengaduan dan Petugas Administrator Pengelola Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat.
Dalam tahun 2022 ada 9 (Sembilan) pengaduan masyarakat terkait dengan pelayanan publik pada aplikasi pasaman.lapor.go.id. semua pengaduan telah ditindaklanjuti oleh OPD terkait.
Kadis Kominfo juga mengungkapkan bahwa untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, Pemerintah Kabupaten telah mengokomodir dengan Peraturan Bupati Pasaman Nomor 11 tahun 2017 tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Informasi Publik Bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dukumentasi, melalui channal ppid.pasamankab.go.id
Sementara itu, untuk tata kelola PPID, Pemrintah Kabupaten Pasaman telah menindaklanjuti dengan Keputusan Bupati Pasaman nomor 188.45/260/BUP-PAS/2021 tentang Penunjukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Setiap tahun, semua dokumen informasi publik yang bersifat terbuka,berkala,periodik dan serta merta telah di upload pada masing-masing PPID utama,PPID pembantu dan PPID Nagari dalam rangka memenuhi hak-hak dari masyarakat akan informasi publik, baik permintaan tersebut secara online maupun offline.
Budhi Hermawan juga menyampaikan bahwa pada tahun 2022 ada 4 (empat) permintaan dokumen informasi publik yang berasal dari LSM dan Wartawan, dan permohonan informasi tersebut telah diakomodir oleh PPID Pembantu.
Apa upaya Dinas Kominfo untuk pengelolaan PPID dan SP4N Lapor lebih maksimal?
Untuk meningkatkan pelayanan pengaduan publik dan informasi publik bagi masyarakat yang cepat, mudah, tidak berbelit, mudah diakses dan biaya murah, pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman telah melakukan Bimbingan Teknis kepada pengelola SP4N- LAPOR dan PPID, dengan tujuan:
- Agar Pengelola Pelayanan Pengaduan Publik dan Pejabat Pengelola informasi dan dokumentasi dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
- Agar Pengelola Pengaduan Pelayanan Publik dan Pejabat PPID memahami regulasi agar tidak terjadi sengketa informasi antara si-pemohon informasi dengan Badan Publik.
Berdasarkan keputusan Bupati Pasaman Nomor. 188.45/339/BUPPAS/2022 tentang Penunjuka Panitia Pelaksana, Narasumber dan Peserta Sosialisasi Sistem Pengelolaan Pelayanan Pengaduan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Pengaduan Online Rakyat. Bagi Admin Pengelola pada OPD, kecamatan, dan Nagari tahun 2022.
Menindaklanjuti keputusan Bupati tersebut Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman pada tanggal 26 juli 2022 telah melaksanakan Bimbingan Teknis Bagi Pejabat Penghubung dan Admin penghubung pada OPD, Pemerintahan Kecamatan dan Pemerintahan Nagari. Pejabat yang telah mengikuti Bimtek tersebut adalah Semua Kepala OPD (Pejabat Penghubung), semua Sekretaris pada OPD (Admin penghubung), Semua Camat (Pejabat penghung), kasubag umum pada kecmatan (Admin penghubung), Wali Nagari (Pejabat penghubung), Sekretaris Nagari (Admin penghubung)
Pelakasanaan bimbingan teknis tersebut dengan narasumber berasal dari kepala Ombudsman RI perwakilan Sumatera Barat (Yefri Heriani,S.Sos,M.Si), kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat (Drs.Yastri Alphian), Kabag Organiasai Sekretariat Daerah kabupaten Pasaman (Ricky Riswandi,SH,M.Si), dan kepala Dinas Kominfo kabupaten Pasaman (Budhi Hermawan,SH).
Pada tahun 2021 yang lalu juga telah dilaksanakan bimbingan teknis bagi pengelola PPID Pembantu (OPD), dan juga di ikuti oleh tokoh masyarakat dan insan pers. Pelaksanaan bimbingan teknis PPID tersebut diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat yang bertempat di Lubuk Sikaping.
Dukungan Anggaran
Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman sangat repon dengan pengelolaan pelayanan pengaduan publik dan pengelolaan informasi publik, hal tersebut dibuktikan dengan mengakomodir anggaran pada APBD kabupaten Pasaman. Pada tahun 2022 telah diakomodir anggaran sebesar Rp. 39.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Juta rupiah)) pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas Kominfo kabupaten Pasaman dengan Sub kegiatan Monitoring Opini Masyarakat. Adapun item kegiatan pada DPA tersebut adalah bimtek, monitoring, evaluasi, dan pembinaan.
Komitmen Pemerintah Daerah
Pemerintah Daerah kabupaten Pasaman sangat berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dan hak hak masyarakat terkait permohonan informasi publik, hal tersebut dibuktikan dengan adanya regulasi tata kelola pengaduan pelayanan publik dan informasi publik serta anggaran setiap tahunya.
Kebijakan Pemerintah Daerah Yang berkesinambungan (Sustainable Development Goals/SDGs)
Arah Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman terkait dengan Pengeloaan Pengaduan Pelayanan Publik adalah berkesinambungan, hal tersebut telah dituangkan dalam Road Map/Rencana Aksi Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional, Layanan Aspirasi Online Rakyat (SP4N-LAPOR) Kabupten Pasaman tahun 2020-2024, dimana dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Bupati Pasaman. Adapun isi dari dokumen Road Map SP4N-LAPOR tersebut adalah perencanaan untuk 5 (lima) tahun kedepan tentang pengembangan sumber Daya Manusia Pengelola, Infrastruktur, Peningkatan kapasitas kelembagaan, dan target capaian pengaduan yang masuk serta tindaklanjut pengaduan.
Diskominfo Pasaman.