60 % DANA PARPOL UNTUK PENDIDIKAN POLITIK

60 % DANA PARPOL UNTUK PENDIDIKAN POLITIK

KOMINFO, Pasaman -- Pembangunan politik harus mampu menumbuhkembangkan kehidupan demokrasi di tengah-tengah masyarakat, sekaligus menciptakan stabilitas daerah yang kondusif.

Karenanya, 60 persen anggaran bantuan partai, harus dialokasikan untuk pendidikan politik kader dan baru 40 persen sisanya digunakan untuk operasional partai.

Hal tersebut diingatkan Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, saat membuka acara sosialisasi Pemberdayaan Partai Politik Kabupaten Pasaman, Kamis (17/10) di Lubuksikaping.

Disebutkan, sesuai ketentuan UU No. 02 tahun 2011 tentang partai politik, bahwa besaran bantuan dana parpol dari APBD maupun APBN, tergantung jumlah kursi yang diperoleh parpol di lembaga legislatif DPR RI dan DPRD, baik provinsi maupun Kab/Ko. Namun rencana pemerintah di tahun 2020, akan ada penambahan jumlah anggaran tersebut

Kepada pengurus Parpol, Bupati mengingatkan agar berhati-hati mengelola anggaran partai dan harus memahami mekanismenya.

Kakankesbangpol Pasaman, Afrizal, melaporkan bahwa sosialisasi ini cukup strategis, karena bertujuan untuk membekali pengurus parpol dalam mengelola bantuan keuangan, termasuk menyusun laporan keuangannya.

Sosialisasi dikuti 50 orang peserta dari pengurus parpol yang memperoleh kursi di legislatif DPRD Pasaman periode 2019-2024.

Ikut disampaikan, tiga urutan teratas perolehan suara tertinggi Parpol di Kabupaten Pasaman, adalah Gerindra, PKS dan Golkar.

Hadir sebagai pemateri, kepala bidang dari Kesbanpol Propinsi Sumatera Barat, sekretaris Badan Keuangan Daerah dan Inspektorat Kabupaten Pasaman. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial