BAPPEDA PASAMAN ADAKAN PELATIHAN DAN SOSIALISASI PPRG
PasamanKab- Dalam rangka percepatan pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kabupaten Pasaman, Bappeda Kabupaten Pasaman adakan sosialisasi dan pelatihan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) yang dihadiri oleh Kepala SKPD terkait, Tim Penggerak PPRG, dan Kelompok Kerja PUG yang bertempat di aula Kantor Bappeda Kabupaten Pasaman, (Rabu, 07/04/2021).
Acara sosialisasi dan Pelatihan PPRG tersebut dibuka secara resmi oleh Bupati Pasaman yang diwakili oleh Ir.Yuspi Asisten Administrasi Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman
Dalam pidatonya pada acara pembukaan sosialisasi dan pelatihan PPRG tersebut Ir.Yuspi mengatakan bahwa implementasi isu gender dalam pembangunan oleh Pemerintah Daerah harus mampu dilaksanakan pada setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah melalui penyusunan program dan kegiatan yang telah dianalisa dan dilengkapi dengan data dan informasi gender. Tentunya hal ini membutuhkan personil yang betul betul mampu dan dapat merumuskan analisa perencanaan dan penganggaran yang responsif gender yang dimulai saat menyusun dan merumuskan Rencana Kerja SKPD dan ataupun penyusunan anggaran (RKA/DPA) SKPD dalam bentuk pernyataan penganggaran berbasis gender.
Diakhir pidatonya, Ir.Yuspi mengatakan, “pada hari ini sampai dengan besok kita akan melaksanakan Bimbingan Teknis Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran yang Responsif Gender (PPRG) bagi pejabat pengelola perencanaan dan penganggaran seluruh SKPD Kabupaten Pasaman (satu orang/SKPD) dengan harapan bahwa setelah mengikuti pelatihan dan sosialisasi ini, setiap SKPD akan mampu merumuskan dan mengakomodir isu gender dalam setiap rencana kerja SKPD setiap tahunya. Untuk itu kepada seluruh peserta yang telah ditunjuk oleh masing masing SKPD, agar mengikuti pelatihan ini secara serius sehingga dapat mengaplikasikan seluruh ilmu yang diperoleh dalam menyusun PPRG di SKPD melalui Rencana Kerja dan Anggaran SKPD”.
Henaldi,S.Pi Kasi PUG dan PP pada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Barat selaku narasumber dengan materi “Peran Lembaga Penggerak Dalam Pelaksanaan PPRG” dalam paparanya mengatakan bahwa Pengarusutamaan Gender bukan semata tanggung jawab Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pasaman, akan tetapi adalah lintas sektor dan tanggung jawab bersama semua SKPD dan stakeholders lainya.
Henaldi juga mengatakan bahwa issue issue strategis tentang pengarusutamaan Gender untuk dapat diakomodir dalam RPJMD Kabupaten Pasaman 2021-2026, sehingga SKPD bisa memuat dalam Renstra, Renja, RKA, dan DPA, sehingga penganggaran Pengarsutamaan Gender Responsif bisa terlaksana.
1. komitmen penentu kebijakan , pimpinan, lembaga eksekutif dan legislatif (aturan Perundang Undangan).
2. Kebijakan dan program : sebagai wujud dari komitmen (pedoman panduan)
3. Kelembagaan PUG : struktur dan mekanisme dalam melaksanakan PUG
4. Sumber Daya : manusia, dana, sarana
5. Data & sistem informasi : data terpilih (data responsif, gandar, dan data yang sensitif gandar)
6. Instrumen TOOL; alat (metoda, analisis, juklak, juknis)
7. Civil society: dorongan masyarakat madani/LSM
Dan diharapkan kepada peserta yang mengikuti sosialisasi dan bimbingan teknis PPRG ini, nanti bersama dengan teman lainya dan Kepala SKPD yang bersangkutan untuk melaksanakan analisa terkait PPRG. Kata Henaldi.