BENNY UTAMA HADIRI PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL RAPAT GABUNGAN KOMISI KOMISI DEWAN PEMBAHASAN RANCANGAN AWAL RPJMD KAB PASAMAN 2021-2026 PADA RAPAT PARIPURNA

BENNY UTAMA HADIRI PENYAMPAIAN LAPORAN HASIL RAPAT GABUNGAN KOMISI KOMISI DEWAN PEMBAHASAN RANCANGAN AWAL RPJMD KAB PASAMAN 2021-2026 PADA RAPAT PARIPURNA

PasamanKab- Benny Utama Bupati Pasaman hadiri Rapat Pripurna guna mendengarkan laporan hasil rapat gabungan komisi komisi Dewan terhadap pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman yang dipimpin oleh Dani Ismaya Wakil Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, dan sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama antara Benny Utama Bupati Pasaman dengan Bustomi Ketua DPRD Kabupaten Pasaman tentang Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman 2021-2026 yang bertempat di gedung pertemuan Syamsiar Tahib (Selasa, 20/04/2021)

Rahmi Wahidah juru bicara gabungan komisi komisi DPRD Kabupaten Pasaman dalam laporannya mengatakan, ucapan terima kasih kepada Pemerintah Daerah terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman tahun 2021-2026 yang telah bekerja secara maksimal dengan SKPD terkait yang telah menyelesaikan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 ini sehingga sampai pada Paripurna yang terhormat ini.

Lanjutnya, Rahmi Wahidah mengatakan bahwa ketentuan pasal 264 Undang Undang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dan sesuai pasal 49 Peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata cara perencanaan, pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata cara evaluasi Rancangan Peraturan Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026.

Bertitik tolak dari Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 dan hasil rapat gabungan komisi komisi dengan OPD terkait dan rapat internal gabungan komisi komisi, setelah diteliti secara cermat, dapat kami sampaikan beberapa hal yang berkaitan dengan hasil pembahasan RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 antara lain :

1. Kami menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman agar dapat melanjutkan tahapan pembahasan sesuai jadwal penyusunan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten PasamanTahun 2021-2026 dengan memuat gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis, Visi Misi, tujuan, dan sasaran strategis, arah kebijakan dan program pembangunan Daerah, kerangka pendanaan dan program Perangkat Daerah dan Kinerja Pemerintah Daerah.
2. Kami menyarankan kepada Pemerintah Kabupaten Pasaman agar dapat menyempurnakan Visi, Misi, Tujuan, dan sasaran, strategis arah kebijakan dan program pembangunan Daerah dan kerangka pendanaan dalam mengutamakan skala prioritas.

3. Kami menyarankan kepada Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Pasaman agar rancangan awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 agar dapat disepakati bersama dan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.

Diakhir laporannya Rahmi Wahidah anggota DPRD Kabupaten Pasaman selaku juru bicara gabungan kokmisi komisi Dewan mengatakan bahwa sehubungan dengan hasil rangkuman rapat gabungan komisi tersebut diatas, maka kami atas nama gabungan komisi komisi DPRD Kabupaten Pasaman, sesuai dengan pasal 49 Permendagri nomor 86 Tahun 2017 menyatakan hasil kesepakatan sebagaimana maksud ayat (4) dirumuskan dalam Nota Kesepakatan yang ditanda tangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD. Selanjutnya kami merekomendasikan kepada Pimpinan agar Rapat Paripurna ini dapat menyepakati bersama dan selanjutnya diproses sesuai dengan peraturan Peundang Undangan terhadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahin 2021-2026.

Benny Utama Buapti Pasaman dalam pidatonya pada acara Rapat Paripurna Pembahasan Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026 mengatakan bahwa berdasarkan Permendagri nomor 86 Tahun 2017 maka telah dilaksanakan penyusunan Rancangan awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026. Dan berdasarkan pasal 49 ayat (2) dan (3) Peremndagri nomor 86 Tahun 2017, dinyatakan bahwa Kepala Daerah mengajukan Rancangan Awal RPJMD kepada DPRD untuk dibahas dan memperoleh kesepakatan. Pengajuan Rncangan Awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disampaikan paling lambat 40 hari setelah Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilantik

Benny Utama mengucapkan terimakasih kepada gabungan komisi komisi di DPRD Kabupaten Pasaman yang telah melakukan pembahasan tehadap Rancangan Awal RPJMD Kabupaten Pasaman Tahun 2021-2026, dan selanjutnya akan diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Bappeda Provinsi Sumbar) untuk dilakukan verifikasi.

Bagikan ke Jejaring Sosial