BPK RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Pemda Kabupaten Pasaman

BPK RI Perwakilan Sumbar Lakukan Pemeriksaan Pendahuluan Kinerja Pemda Kabupaten Pasaman

Pasaman - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Propinsi Sumatera Barat mulai melakukan pemeriksaan pendahuluan kinerja atas upaya Pemerintah Daerah dalam mengimplementasikan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Mengawali pemeriksaan, Tim Pemeriksa BPK RI yang diketuai oleh Heru Nadzib melakukan audensi dengan Bupati Pasaman Yusuf Lubis, SH, Msi didampingi oleh Sekretaris Daerah Pasaman Drs. Maraondak, Kepala Bakeuda Muhammad Roni, SE dan Inspektur M. Ikhsan, SIP, MSi, Kamis (26/11/20).

Bupati Pasaman Yusuf Lubis SH, Msi kepada Tim pasamankab.go.id menyampaikan bahwa pemeriksaan ini merupakan tugas rutin BPK RI yang dilaksanakan setiap tahunnya kepada Pemerintah Daerah dan Instansi Pemerintah lainnya.

Kata Yusuf Lubis,   bahwa ia telah memerintahkan Sekda Drs. Maraondak dan seluruh kepala SKPD di lingkungan Pemda Pasaman untuk dapat berkoordinasi dengan baik dengan Tim BPK RI selama jalannya pemeriksaan kinerja.

 

Audiensi Tim BPK RI Perwakilan Propinsi Sumbar dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman

Sementara itu, Drs, Maraondak menyampaikan bahwa Pemeriksaan pendahuluan kinerja oleh BPK RI ini, dilaksanakan selama 31 hari, yaitu dari tanggal 26 November hingga akhir Desember 2020.

"Setelah melakukan audensi dengan Bupati Pasaman, siang ini, kamis (26/11/20), sekira Jam 13.00 Wib, Tim Pemeriksa BPK RI langsung bertugas dengan mengadakan rapat secara virtual melalui zoom meeting dengan seluruh kepala SKPD di Pemerintahan Kabupaten Pasaman dalam rangka memberikan arahan lingkup pemeriksaan yang akan dilakukan", tambah Maraondak.

Kepala Badan Keuangan Daerah, M.Roni kepada Tim pasamankab.go.id menyampaikan bahwa tujuan pemeriksaan pendahuluan atas ini adalah melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian pelaksanaan program dan kegiatan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan informasi keuangan dalam laporan keuangan yang diperiksa sesuai dengan kelengkapan yang diatur dalam SAP, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan terkait dengan pelaporan keuangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian lntern (SPI).

M.Roni juga mengatakan, dalam pemeriksaan ini, lingkup yang diperiksa meliputi akun-akun neraca dan laporan perubahan ekuitas pada laporan keuangan serta realisasi anggaran dan realisasi operasional per 31 Oktober 2020, laporan atas kekayaan BLU dan kekayaan negara lainnya yang termasuk dalam keuangan negara.

"Selama menjalankan tugas di Pasaman, Tim BPK RI Perwakilan  Propinsi Sumatera Barat yang diketuai oleh Heru Nadzib menempati ruang rapat lantai 2 Kantor Bupati Pasaman" tutup M.Roni.

Bagikan ke Jejaring Sosial