Bupati Bersama Unsur Forkopimda Pasaman Kunjungi Posko PPVC Perbatasan Provinsi
KOMINFO, Pasaman --- Semenjak Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M.Si menghimbaukan pengawasan masyarakat keluar masuk Pasaman di perbatasan Provinsi, semua personil bergerak cepat tanpa terkecuali tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (PPVC) Kabupaten Pasaman dan langsung di monitor Ketua Pengarah PPVC (Bupati Pasaman) bersama unsur Forkopimda dan jajaran masing-masing.
Dalam kunjungan dan monitor posko tersebut Bupati Pastikan semua personil tidak mengalami hambatan dalam melaksanakan tugas kemanusiaan itu, baik dalam segi akomodasi maupun logistik lainnya termasuk spanduk maupun baliho pemberitahuan ada pemeriksaan di posko perbatasan.
Bupati dalam memonitor posko diperbatasan juga memanggil pihak BUMN dan BUMD seperti PLN dan PDAM Kabupaten Pasaman, karena dalam menjalankan tugas mereka personil piket membutuhkan sarana penerang, dan air bersih.
Sarana tempat istirahat personil, tempat shalat, dan semua kebutuhan personil piket diperiksa dan dipastikan oleh Bupati H. Yusuf Lubis bersamaan unsur Forkopimda Kapolres dan Dandim 0305/Pasaman.
Dalam arahan Bupati H. Yusuf Lubis di lokasi posko, “bagi masyarakat yang keluar masuk Pasaman diperiksa dengan ketat, ditanya, dicatat darimana dan mau kemana? Jika ditemukan mereka dari daerah zona merah langsung di isolasi, dan dalam pengisolasian 1 (satu) orang dalam satu kamar”. Perintahnya.
Dalam pantauan pusat, Sumatra Barat ini sudah terpapar, sudah merah, sekalipun di Pasaman belum kita temukan yang terjangkit, tapi di Pasaman yang notifikasi banyak, ODP banyak, otomatis kita Pasaman ini juga termasuk dalam kategori itu. Jelas Bupati sekaligus mempertegas pengawasan terhadap masyarakat yang keluar masuk Pasaman wajib diperketat.
Kepada Camat Rao Bupati menyarankan agar bekerja sama dengan tokoh masyarakat di Kecamatan Rao untuk memantau sekaligus mengajak para perantau yang pulang ke Pasaman agar memeriksakan dirinya kepada pihak kesehatan, dan Kepada Kapolsek Rao Bupati Pasaman menyarankan agar membubarkan dimana saja perkumpulan-perkumpulan, dimana saja kerumunan, pesta perkawinan, atau keramaian.
Bagi jamaah di masjid Bupati berpesan, “Saya pribadi ataupun sebagai pemerintah tidak melarang untuk shalat berjamaah, baik shalat berjamaah disetiap waktu shalat 5 kali sehari semalam, ataupun shalat jum’at, tapi ikuti himbauannya, pakai masker, jaga jarak antar satu Jemaah dengan Jemaah lainnya sekurang-kurangnya 1 (satu) meter persegi”.
Bagi pemerintah kecamatan, nagari, jorong atau masyarakat umum, Bupati mengajak untuk selalu hidup bersih, semprotlah dengan disinfektan setiap sarana umum, bahkan barang-barang yang kita curigai bersihkan dengan disinfektan, cucilah tangan dengan sabun.
Perlu juga ketahui bersama, tentang informasi berkenaan corona (Covid-19) di Kabupaten Pasaman tidak ada yang bisa menyampaikannya, kecuali petugas yang telah ditunjuk, yaitu informasi satu pintu, Kadis Kominfo Pasaman Pak Williyam Hutabarat, S. Kom.
Arahan Bupati terakhir, selamat bekerja buat kita semua, tidak hari ini saja, bahkan sudah ada perpanjangan darurat dari pemerintah yang dulunya sampai pada tanggal 2 April 2020, sekarang perpanjangan darurat itu sampai tanggal 16 April 2020.
Dan perlu diingat oleh kita bersama, tidak ada tempat di Pasaman bagi masyarakat Pasien Dalam Pengawasan Corona (Covid-19). (TIM)