Bupati H. Yusuf Lubis Membuka Secara Resmi BIMTEK Pengelolaan Keuangan Daerah Bagi Bendahara
KOMINFO, Pasaman --- Bupati Pasaman Yusuf Lubis, membuka secara resmi bimbingan teknis pengelolaan Keuangan Daerah bagi Bendahara Pengeluaran SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Tahun 2020 di Campago Resort Hotel Bukittinggi, senin (24/02/2020).
Bimtek itu diselengarakan selama 5 hari dari 24 sampai dengan 28 Februari 2020.
Turut hadir dalam acara pembukaan tersebut Inspektur, Ka BKPSDM Anasrullah, SH,MH, Kadis Kominfo Pasaman Williyam Hutabarat, S.Kom, dan Kepala Badan Keuangan Daerah selaku panitia pelaksana kegiatan serta Narasumber.
Dalam laporannya Kaban Keuangan Daerah, M. Roni menyampaikan bahwa maksud dilaksanakan bimtek ini agar bendahara pengeluaran daerah mendapatkan pembekalan dan pengetahuan tentang proses pengelolaan keungan daerah yang baik yang sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga terhindar dari jeratan hukum.
M. Roni, juga menyampaikan bahwa peserta bimtek adalah bendahara pengeluaran yang berada di SKPD dan kecamatan dilingkungan Pemda Pasaman dengan peserta sebanyak 41 orang, dan diharapkan nantinya setelah mengikuti bimtek, peserta lebih profesional dan memahami akan hak dan kewajibannya sebagai bendahara pengeluaran serta mampu mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam arahannya Bupati Pasaman, H. Yusuf Lubis, SH, M.Si menyampaikan kepada semua peserta untuk mengikuti bimtek ini dengan baik sehingga pengelolaan keuangan dapat dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, tranparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, bermanfaat bagi masyarakat serta taat dalam ketentuan dan perundang undangan yang berlaku yang diwujudkan dalam APBD.
Bupati juga menyampaikan, bahwa bimtek ini merupakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah kabupaten pasaman dalam merespon tuntutan publik terhadap tranparansi dan akuntanbilitas pengelolaan keuangan di daerah.
Pelaksanaan Bimtek ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas kompetensi peserta dan profesionalitas aparatur pengelola keuangan daerah dalam menjalankan peran dan fungsi sehingga kinerja pengelolaan keuangan senantiasa konsisten dengan mengedepankan prinsip pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (TIM)