Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M. Si Jadi Panutan Penyampaian SPT Tahunan Di Pasaman
KOMINFO, Pasaman --- Penerimaan sektor pajak perorangan maupun badan usaha di Kabupaten Pasaman terjadi kenaikan dua persen lebih pada tahun 2019, atau sebesar 74 milyar, dari yang sebelumnya 72 milyar di 2018.
Hal tersebut disampaikan kepala kantor Pajak wilayah Bukit Tinggi Akhiruddin SH, saat pertemuan dengan Bupati Pasaman Yusuf Lubis di ruang Kerja Bupati, Selasa (3/3).
"Kami berterima kasih kepada Bupati Pasaman karena telah dapat meluangkan waktu untuk menjadi panutan masyarakat untuk penyerahan SPT tahunan ke tiga," kata Akhiruddin.
Selain itu, dengan adanya peningkatan setoran pajak ini, tentu akan menjadi nilai tambah bagi daerah, terutama dalam hal bagi hasil pajak Pusat dan daerah.
"Besarannya, 80 Persen untuk pusat dan 20 Persen untuk daerah. Semakin besar pajak yang di setorkan, maka akan semakin besar pula penerimaan bagi hasi buat daerah," ujarnya.
Akhiruddin berharap, masyarakat dapat menyampaikan laporan pajaknya secepat mungkin, yang diikuti realisasi pembayaran pajak. Karena dari pajak inilah pembangun dapat berjalan.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Pasaman di dampingi Sekretaris Daerah Drs. H. Mara Ondak, Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Pasaman M.Roni. SE.
Kepada tamunya, Yusuf Lubis mengatakan sangat mendukung kehadiran pimpinan pajak Bukit Tinggi di Kabupaten Pasaman, dan Ia menghimbau kepada Kepala Satuan OPD Pemkab Pasaman, masyarakat dan lainya, agar segera menyampaikan SPT tahunannya.
"Sesuai jadwal semestinya per-tanggal 31 Maret. Tapi alangkah baiknya bisa dipercepat mulai hari ini tanggal 3 maret, karena dana pajak tersebut menunjang kelanjutan pembangunan di Kabupaten Pasaman ke depan," katanya.
Sementara itu Kepala Kantor Pajak Pasaman, Gusfahmi Arifin menjelaskan, bahwa pihaknya sangat berterima kasih terhadap Bupati Pasaman dan Kepala OPD yang telah dapat bekerja sama dalam penyampaian SPT pajak tahunan.
Dan kepada masyarakat yang belum melakukan pembayaran pajak agar segera melaksanakan kewajibannya untuk membayar pajak. Karena untuk saat ini masih banyak masyarakat wajib pajak yang belum menyampaikan SPT tahunannya. (TIM)