Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M. Si Melantik Pengurus Baznas Kabupaten Pasaman Periode 2016-2021
KOMINFO, Pasaman, --- Ba’da pengajian rutin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M.Si melantik pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Pasaman periode 2016 – 2021.
Mengawali sambutannya, Bupati H. Yusuf Lubis, SH, M.Si lebih utama sekali mengucapkan “Selamat” kepada pengurus yang baru beliau lantik di hadapan seluruh jamaah masjid. Dan semoga saja pengurus yang baru dilantik ini akan meningkatkan kinerja Baznas pada masa yang akan dating, dalam rangka mewujudkan masyarakat Pasaman yang Sejahtera, Agamis, dan Berbudaya.
Dari pantauan langsung Jurnalis Kominfo Pasaman tampak hadir dalam acara itu, Kepala Kantor Kementerian Lubuk Sikaping Ustadz H. Dedi Wandra, S.Ag, MA, Para Staf Ahli Bupati Pasaman, Para Asisten, Ketua TP PKK Kabupaten Pasaman Ny. Hj. Suryani Nasution Yusuf Lubis, Kepala-kepala OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, Para Kabag, Para Kabid, Kasi, Staf, dan karyawan, serta jamaah masjid lainnya, di Masjid Almuttaqin Lubuk Sikaping, Jum’at (06/03/2020).
Mereka yang dilantik adalah; Ustadz Habibullah S.Ag.MH., selaku Ketua, Drs .H. Zulkarnaini M.Pd selaku Wakil Ketua I, (Bidang Pengumpulan, Administrasi, Sumber Daya Manusia dan Umum) dan Martias DT Rangkayo Basa, menjabat sebagai Wakil Ketua II (Bidang Pendistribusian dan Pendaya Gunaan).
Selanjutnya Bupati H. Yusuf Lubis menyampaikan, Baznas mempunyai tugas pokok untuk mengumpulkan, mendistribusikan dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama Islam.
Tujuan pengelolaan zakat adalah; “Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam penunaian dan pelayanan ibadah zakat, meningkatnya fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial serta meningkatnya hasil guna dan daya guna zakat”.
Pondasi Islam (rukun Islam) mengurutkan zakat pada bagian yang ke empat (4) dan wajib dikerjakan oleh sebagian.
Adapun keutamaan Zakat, Infa’ dan Sedekah (ZIS) di antaranya; bisa meredam kemurkaan Allah, terhadap seorang hamba, memperlancar rezkli, menghapus kesalahan seorang hamba, mendapatkan perlindungan di hari kiamat, serta sebagai obat dari berbagai macam penyakit jasmani maupun rohani.
Selain itu dalam makna sosial, Zakat, Infa’ dan Sadaqah (ZIS) merupakan bentuk kepedulian terhadap sesame yang masih dalam keadaan kurang beruntung, dan masih memerlukan uluran tangan.
Di lingkungan masyarakat kita, ZIS sebenarnya merupakan sumber potensial yang apabila digali atau dimanfaatkan dengan baik dapat membantu dengan upaya mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memberantas kemiskinan.
Dalam momentum pelantikan pengurus Baznas ini, Bupati H. Yusuf Lubis menyampaikan hal-hal sebagai berikut;
Pertama; Saya berharap kepada pengurus Baznas yang baru saja dilantik, segera melaksanakan rapat kerja pengurus Baznas, untuk menyusun program kerja, terutama berkaitan dengan manajemen pengelolaan zakat, termasuk melakukan identifikasi dan inventarisasi muztahiq dan muzakki.
Momen pelantikan ini merupakan motivasi bagi saudara – saudara untuk mengabdi dan berjuang memajukan kesejahteraan ummat, terutama masyarakat yang secara ekonomi berada dalam garis kemiskinan.
Disisi lain mengelola zakat mempunyai dimensi sosial yaitu merupakan penyambung silaturrahim dan solidaritas sosial antara kaum kaya dengan para dhuafa dalam membina masyarakat muslim.
Bupati H. Yusuf Lubis juga menyampaikan harapannya, “kepercayaan sebagai pengurus Baznas”, kiranya dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, sehingga melalui hal tersebut akan menumbuhkan kesadaran ummat untuk menunaikan kewajiban membayar zakat serta mempererat hubungan kasih sayang antara sesame manusia yang diwujudkan melalui saling bantu-membantu dan tolong menolong, yang kuat menolong yang lemah, yang kaya membantu yang miskin.
Oleh karena itu, sebagai pengurus Baznas Kabupaten Pasaman kiranya dapat mendedikasikan diri pada upaya meningkatnya pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan ketentuan agama islam serta mendorong peningkatan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan keadilan sosial.
Kedua; Kepada semua jamaah yang berhadir dalam masjid al-Muttaqin Lubuk Sikaping itu, Bupati H. Yusuf Lubis menegaskan, “bahwa membayar zakat merupakan kewajiban dan tanggung jawab moral keagamaan kita”, agar harta yang kita peroleh menjadi bersih, suci dan barokah.
Bupati H. Yusuf Lubis dalam kesempatan itu menyarankan agar jamaah membayarkan zakatnya bila nizab zakat itu telah cukup, atau juga berinfa’ dan bersedeqah, dan salurkanlah melalui Baznas. Ajaknya
Di akhir sambutan Bupati itu ia berpesan kepada pengurus yang barusan di lantiknya agar mendalami dan menguasai 3 aspek manajemen pengelolaan Baznas.
- Aspek kejujuran
- Aspek Hukum
- Aspek ketepatan waktu
Bupati juga sangat berharap agar pimpinan Baznas bekerja dengan jujur, amanah, dan transparan, juga ikhlas. (TIM)