Bupati H. Yusuf Lubis. SH. M.Si Kumpulkan Kepala-kepala OPD Untuk Melaporkan Kehadiran ASN Di Setiap Instansi Secara Langsung
Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID --- Dengan tegas dan sangat bijaksana Bupati H. Yusuf Lubis. SH. M.Si mengumpulkan seluruh kepala-kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pasaman untuk dapat melaporkan secara langsung kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) pada masing-masing instansi.
Panggilan terhadap kepala-kepala OPD tersebut Bupati H. Yusuf Lubis lakukan selepas menyampaikan amanat dalam Apel Gabungan Bersama Perdana selepas libur lebaran 1440 H di Pelataran Kantor Bupati Pasaman, dan disaksikan secara langsung oleh seluruh peserta apel, Senin (10/06/2019)
Tampak hadir dalam perkumpulan itu Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, ST, Sekretaris Daerah Drs. H. Mara Ondak, Staf Ahli, Asisten, dan seluruh Kepala-kepala OPD termasuk direktur BUMD yang berhadir.
Satu-persatu kepala-kepala OPD tersebut secara bergantian ditanyai oleh Bupati H. Yusuf Lubis akan kehadiran dari seluruh ASN yang berada dalam instansi atau bawahannya, dan bagi mereka yang sengaja menambah libur tanpa alasan yang kuat dan tepat akan dikenakan sanksi tegas papar Yusuf Lubis.
Bahkan Yusuf Lubis menegaskan, “Absensi kehadiran ini berdasarkan surat dari Pemerintah Pusat atau Menteri PAN-RB berdasarkan Surat Penegasan Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi Pusat dan Daerah.
Dengan surat itu, Kementerian PAN-RB mendorong pihak yang berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai cuti atau libur bersama Lebaran 2019, yakni pada Senin ini. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN akan diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada hari ini, bakal dijatuhi hukuman/sanksi. Karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN, dapat dilaporkan kepada Menteri PAN-RB. Tegas Bupati Yusuf Lubis dengan singkat dan padat.
Di akhir penyampainnya pada saat mengumpulkan para kepala-kepala OPD itu mengatakan, “Bupati tidak ingin dengar ada salah seorang ASN yang menambah libur tanpa alasan yang tepat, termasuk tenaga kontrak, dan semua catatan kehadiran wajib diserahkan dengan cepat. Tegasnya (TIM)*