Bupati H. Yusuf Lubis. SH. M.Si Melantik Pengurus Masjid Agung Al-Muttaqin Lubuk Sikaping Periode 2019 - 2023
Lubuk Sikaping, PASAMANKAB.GO.ID --- Untuk terselenggaranya kegiatan dan operasional Masjid Agung Al-Muttaqin Lubuk Sikaping, dirasa perlu menunjuk pengurus Masjid Al-Muttaqin Lubuk Sikaping periode 2019 – 2023.
Bupati H. Yusuf Lubis. SH. M.Si dalam sambutannya selepas melantik sejumlah nama-nama pengurus Masjid Agung Al-Muttaqin periode 2019 – 2023 mengatakan, “Atas nama pemerintah daerah Kabupaten Pasaman mengucapkan selamat kepada pengurus Masjid Agung Al-Muttaqin Lubuk Sikaping periode 2019 – 2023 yang baru saja dilantik.
Selanjutnya Bupati juga menyampaikan, “masjid adalah tempat beribadah kaum muslimin yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan peradapan umat islam.
Masjid bukan hanya sebagai tempat menuneikan ibadah shalat, tetapi juga berperan sebagai pusat pendidikan dan penyebaran syiar islam.
Bahkan masjid pada masa Rasulullah, disamping digunakan sebagai tempat menyelesaikan berbagai persoalan umat, juga menjadi pusat pemberdayaan masyarakat.
Sejak rasulullah Saw mendirikan masjid yang pertama kalinya di kuba, beliau memusatkan perhatian dan pembinaan umat di dalam masjid. Dari masjid, terpancarlah cahaya islam keseluruh dunia.
Pada kesempatn itu juga Bupati H. Yusuf Lubis menyampaikan harapan masyarakat kepada pengurus masjid agung yang baru saja dilantik agar nantinya dapat menjadikan masjid itu sebagai tempat menanamkan nilai-nilai kebajikan dan kemaslahatan umat manusia.
Masjid digunakan sebagai tempat untuk membangun ekonomi dan kesejahteraan, melalui Baitul Maal. Dari masjid itu juga dikembangkan berbagai kegiatan yang mengarah pada terwujudnya masyarakat yang agamis dan berbudaya.
Masyarakat yang dituntun oleh wahyu Ilahi dan bergerak dinamis sebagai masyarakat yang bahu-membahu, tolong-menolong, dan bekerja sama dalam membangun kesejahteraan masyarakat Pasaman.
Dari pantauan jurnalis Kominfo Pasaman, tampak hadir dalam acara itu, Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama. ST, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Edi Wndra. S.Ag. MA. Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala-kepala OPD Se-Pasaman, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Habibullah. S.Ag, MH, tokoh-tokoh Agama, pegawai ASN dan karyawan-karyawati Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, serta anggota pengurus Masji Agung yang dilantik, Masjid Al-Muttaqin Lubuk Sikaping, (Jum’at 29 Dzulhijjah 1440 H/30 Agustus 2019)
Bahkan dalam sambutan itu jua Bupati H. Yusuf Lubis dalam menyampaikan sambutannya yang bernuansa tauziyah itu menyampaikan lagi. “saat ini zaman semakin maju dan tegnologi semakin canggih. Fungsi dan peran masjid perlu lebih ditingkatkan guna mengantisipasi perkembangan arus globalisasi informasi”.
Masjid merupakan tempat untuk bersujud, secara terminologi masjid juga dapat diartikan sebagai tempat beribadah umat islam, khususnya dalam melaksanakan ibadah shalat. Masjid sering disebut dengan baitullah (rumah Allah), yaitu rumah yang dibangun sebagai sarana mengabdi kepada Allah.
Setiap masjid yang dibangun adalah milik umat islam dan setiap muslim berhak beribadah di dalamnya, bukan hanya untuk golongan atau organisasi tertentu saja, meskipun mereka yang membangunnya.
Oleh karena itu, upaya-upaya menghalangi sesorang muslim untuk beribadah di suatu masjid yang disebabkan alasan golongan ataupun jama’ah tertentu, merupakan tindakan yang keliru dan bertentangan dengan tujuan didirikannya masjid.
Keberadaan masjid adalah untuk memenuhi kebutuhan umat islam, khususnya kebutuhan spritual guna mendekatkan diri kepada Allah Swt serta menghambakan diri untuk tunduk dan patuh mengabdi kepada Allah Swt.
Seiring dengan pertumbuhan masjid dan tantangan perubahan zaman yang semakin cepat, pengelolaan masjid menuntut manajemen yang baik. Manajemen atau pengelolaan yang baik itu, diperlukan untuk mewujudkan kemakmuran masjid.
Kemakmuran sebuah masjid, tergantung pada bagaimana mengelola dan mendayagunakan masjid dengan sebaik-baiknya.
Sesuai dengan perintah Allah Swt, masjid harus dikelola dengan sebaik-baiknya dan difungsikan seoptimal mungkin.
Fungsi utama masjid sebagai tempat ibadah, tentu saja harus diisi dengan berbagai kegiatan yang bernuansa keagamaan. Shalat, dzikir, dan kegiatan membaca Al-Qur’an, adalah bagian dari upaya memakmurkan masjid sebagai tempat ibadah kepada Allah Swt.
Namun demikian, masjid sebagai pusat peradaban umat harus lebih diberdayakan melalui berbagai kegiatan keumatan yang dapat menciptakan dan membawa kemaslahatan umat dan memancarkan islam sebagai rahmat bagi semesta alam.
Itulah perlunya memberikan kesempatan kepada semua lapisan masyarakat, untuk menggunakan masjid bagi seluruh aktivitas keagamaan dan keumatan, antara lain, masjid dapat juga berfungsi sosial dan dapat didayagunakan untuk memberantas kemiskinan, kebodohan, dan kedangkalan iman.
Pada akhir sambutan Bupati H. Yusuf Lubis mengajak pengurus masjid Agung Al_muttaqin itu sebagai pusat dakwah dan syiar islam di Kabupaten Pasaman.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman Edi Wandra. S.Ag. MA menyampaikan sambutannya, “pengurus masjid itu berdasarkan Al-Qur’an surat At-Taubah dan bila dapat melaksanakan dan mengamalkannya mereka itu adalah berada pada taman-taman surga, apalagi bila mereka berhasil menarik simpati dan minat masyarakat bagaimana hatinya terpaut di masjid, dan apapun masalah masyarakat dapat diselesaikan di masjid. (TIM)*