BUPATI PASAMAN H YUSUF LUBIS, SH, M.Si MELANTIK SEMBILAN ORANG MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MP-TGR) TAHUN 2018

BUPATI PASAMAN H YUSUF LUBIS, SH, M.Si MELANTIK SEMBILAN ORANG MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MP-TGR) TAHUN 2018

Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID --- Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M.Si melantik 9 (Sembilan) orang pengurus dan anggota MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MP-TGR) TAHUN 2018 di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman berdasarkan KEPUTUSAN BUPATI PASAMAN Nomor : 188.45/231/BUP-PAS/2018 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) di ruang kerja Bupati Pasaman, Selasa (24/07/2018).

Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 49 tahun 2017 tentang tata kerja pelaksanaan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), untuk Membantu Kepala Daerah dalam menyelesaikan Kerugian Negara atau Daerah perlu di bentuk MP-TGR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.

Majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi (MP-TGR) tahun 2018 yang dimaksud bertugas;

  1. Menghitung jumlah kerugian Negara/Daerah
  2. Memeriksa tertuntut, saksi-saksi, bukti-bukti, dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara
  3. Mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara/Daerah
  4. Menilai terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri untuk dijadikan sebagai jaminan penyesuaian kerugian Negara/Daerah
  5. Menyelesaikan kerugian Negara/Daerah melalui SKTJM
  6. Memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara
  7. Menatausahaan penyelesaian kerugian Negara/Daerah
  8. Menuntut, memeriksa, menyidang, serta memutus atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian
  9. Menyampaikan laporan atas putusan pengenaan ganti kerugian kepada Kepala Daerah sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Kapala Daerah atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian

Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MP-TGR) dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.

Nama-nama Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MP-TGR) Tahun 2018 yang di lantik oleh Bupati Pasaman adalah;

  1. M. Saleh. SH. MH jabatan dalam dinas Sekretaris Daerah, jabatan dalam Majelis sebagai Ketua
  2. Ir. Rosben Aguswar, M.Si jabatan dalam dinas Inspektur jabatan dalam Majelis sebagai Wakil Ketua I
  3. H. Asnil. M. SE. MM jabatan dalam dinas Asisten III, jabatan dalam Majelis sebagai Wakil Ketua II
  4. Drs. Mulyatmin. CH. MM jabatan dalam dinas Kepala BKD, jabatan dalam Majelis sebagai Sekretaris/Penuntut
  5. Drs. M.N. Susilo. MM jabatan dalam dinas Asisten II, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
  6. Dalisman. SH, MM jabatan dalam dinas Asisten I, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
  7. Anasrullah, SH. MH jabatan dalam dinas Kepala BKPSDM, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
  8. Hermanto, SH jabatan dalam dinas Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
  9. Eri Hermawan, SH Kepala Bagian (Kabag) Hukum, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
  10. Hendra Kurniawan, SE, M.Si jabatan dalam dinas Sekretaris BKD, jabatan dalam Majelis sebagai Panitera / Bukan anggota

Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal di tetapkan. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial