BUPATI PASAMAN H YUSUF LUBIS, SH, M.Si MELANTIK SEMBILAN ORANG MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MP-TGR) TAHUN 2018
Pasaman, PASAMANKAB.GO.ID --- Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, SH, M.Si melantik 9 (Sembilan) orang pengurus dan anggota MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN GANTI RUGI (MP-TGR) TAHUN 2018 di lingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman berdasarkan KEPUTUSAN BUPATI PASAMAN Nomor : 188.45/231/BUP-PAS/2018 Tentang Pembentukan Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) di ruang kerja Bupati Pasaman, Selasa (24/07/2018).
Bahwa sesuai dengan ketentuan pasal 2 Peraturan Bupati Pasaman Nomor 49 tahun 2017 tentang tata kerja pelaksanaan Hukum Acara Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR), untuk Membantu Kepala Daerah dalam menyelesaikan Kerugian Negara atau Daerah perlu di bentuk MP-TGR di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Majelis pertimbangan tuntutan ganti rugi (MP-TGR) tahun 2018 yang dimaksud bertugas;
- Menghitung jumlah kerugian Negara/Daerah
- Memeriksa tertuntut, saksi-saksi, bukti-bukti, dan memeriksa terhadap ada tidaknya unsur perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pegawai negeri bukan bendahara
- Mengumpulkan bukti-bukti pendukung bahwa pegawai negeri bukan bendahara telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian Negara/Daerah
- Menilai terhadap harta kekayaan milik pegawai negeri untuk dijadikan sebagai jaminan penyesuaian kerugian Negara/Daerah
- Menyelesaikan kerugian Negara/Daerah melalui SKTJM
- Memberikan pertimbangan kepada Kepala Daerah sebagai bahan pengambilan keputusan dalam menetapkan pembebanan sementara
- Menatausahaan penyelesaian kerugian Negara/Daerah
- Menuntut, memeriksa, menyidang, serta memutus atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian
- Menyampaikan laporan atas putusan pengenaan ganti kerugian kepada Kepala Daerah sebagai pertimbangan untuk menetapkan Keputusan Kapala Daerah atas pengenaan ganti kerugian atau pembebasan ganti kerugian
Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MP-TGR) dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Pasaman melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman.
Nama-nama Majelis Pertimbangan Ganti Rugi (MP-TGR) Tahun 2018 yang di lantik oleh Bupati Pasaman adalah;
- M. Saleh. SH. MH jabatan dalam dinas Sekretaris Daerah, jabatan dalam Majelis sebagai Ketua
- Ir. Rosben Aguswar, M.Si jabatan dalam dinas Inspektur jabatan dalam Majelis sebagai Wakil Ketua I
- H. Asnil. M. SE. MM jabatan dalam dinas Asisten III, jabatan dalam Majelis sebagai Wakil Ketua II
- Drs. Mulyatmin. CH. MM jabatan dalam dinas Kepala BKD, jabatan dalam Majelis sebagai Sekretaris/Penuntut
- Drs. M.N. Susilo. MM jabatan dalam dinas Asisten II, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
- Dalisman. SH, MM jabatan dalam dinas Asisten I, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
- Anasrullah, SH. MH jabatan dalam dinas Kepala BKPSDM, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
- Hermanto, SH jabatan dalam dinas Staf Ahli Bidang Hukum, Politik, dan Pemerintahan, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
- Eri Hermawan, SH Kepala Bagian (Kabag) Hukum, jabatan dalam Majelis sebagai Anggota
- Hendra Kurniawan, SE, M.Si jabatan dalam dinas Sekretaris BKD, jabatan dalam Majelis sebagai Panitera / Bukan anggota
Keputusan tersebut berlaku sejak tanggal di tetapkan. (TIM)*