BUPATI PASAMAN MEMBUKA ACARA SOSIALISASI PELAYANAN PUBLIK TAHUN 2018 PENUH KHITMAD
KOMINFO, Pasaman --- Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman di bawah Pimpinan Buk ENCERIA DAMANIK lakukan sosialisasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupatyen Pasaman bersama Plt. Kepala OMBUDSMAN REPUBLIK INDONESIA perwakilan Sumatera Barat ADEL WAHIDI.
Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman, tampak hadir dalam kegiatan itu, Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD dilingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman, Adel Wahidi Pelaksana Tugas Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Barat sebagai Narasumber Sosialisasi Pelayanan Publik Tahun 2018, serta 49 peserta sosialisasi dari Seluruh Kasubag Umum dari semua OPD dan Kecamatan, salah satu Kasubag Umum di lingkungan Setda Pasaman, terdiri dari 2 orang dari masing-masing OPD, 9 orang dari Sektretariat Daerah, dan 12 orang dari Kecamatan, di Gedung Pertemuan Syamsiar Thaib, Rabu (24/10/2018).
Bupati Pasaman yang diwakili oleh Sekretaris Daerah HM. Saleh menyebutkan, “perbaikan pelayanan publik pada instansi Pemerintah sangat berimplikasi terhadap tingkat kepercayaan kepada Pemerintah.
Buruknya kualitas pelayanan publik menjadi salah satu variable penting yang mendorong munculnya krisis kepercayaan masyarakat kepada pemerintah.
Pada kesempatan itu HM Saleh menjelaskan, perbaikan pelayanan publik mutlak diperlukan agar pandangan buruk masyarakat kepada pemerintah dapat diperbaiki, dengan kualitas pelayanan public yang semakin baik, kepuasan masyarakat kepada pemerintah dapat dibangun lebih baik.
Pelayanan publik yang buruk mengakibatkan terganggunya psikologi masyarakat yang terindikasi dari berkurangnya rasa saling menghargai dikalangan masyarakat, timbul rasa saling curiga, meningkatnya sifat eksklusifisme yang berlebihan, yang pada akhirnya menimbulkan ketidak peduliaan masyarakat baik terhadap pemerintahan maupun sesame.
Hakekat pelayanan publik adalah pemberian pelayanan prima kepada masyarakat yang merupakan perwujudan Kewajiban Aparatur Pemerintah sebagai abdi masyarakat.
Asas Pelayanan Publik Trasparansi, bersifat terbuka, mudah dan dapat diakses oleh semua pihak yang membutuhkan dan disediakan secara memadai serta mudah di mengerti, akuntabilitas, dapat dipertanggungjawabkan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kondisional, sesuai dengan kondisi dan kemampuan pemberi, penerima, pelayanan, dan tetap berpegang pada prinsip efisiensi, efektivitas.
Partisifatif yaitu mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan, dan harapan masyarakat.
Kesamaan hak yaitu, tidak diskriminatif, keseimbangan hak, dan kewajiban antara pemberi dan penerima.
Prosedur pelayanan, persyaratan pelayanan, kejelasan petugas pelayanan, kedisiplinan petugas pelayanan, tanggungjawab petugas pelayanan, kemampuan petugas pelayanan, kecepatan pelayanan, keadilan mendapatkan pelayanan, kesopanan dan keramahan petugas, kewajaran biaya pelayanan, kepastian jadwal pelayanan, kenyamanan lingkungan pelayanan, keamanan pelaksanaan pelayanan.
Sedangkan strategi pengelolaan pelayanan publik adalah, peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat dengan memperhatikan aspek-aspek, komunikasi psykologis, dan prilaku dalam melayani. Menjadi aktivitas pelayanan, sebagai peluang untuk beribadah.
Reformasi birokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sedang berlangsung saat ini memposisikan pelayanan publik, sebagai bagian dari agenda nasional. Papar Sekda saat itu.
Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pasaman Enceria Damanik sebelum acara dibuka dalam sambutannya mengatakan bahwa, di angkatnya acara ini karena, “dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, yang merupakan bagia penting dari pelaksanaan reformasi birokrasi, harus senantiasa selalu ditingkatkan, guna untuk memberikan layanan yang baik pada masyarakat bebagai penggunaan layanan.
Maksud dan tujuan acara diangkatkan adalah, pelaksanaan sosialisasi pada tim koordinasi aplikasi layanan aspirasi online rakyat adalah untuk menambah wawasan serta pengetahuan bagi tenaga admin lapor dan pejabat penghubung, perwakilan bagi semua OPD dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman.
LAPOR adalah; “Ablikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah, sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berintekrasi dengan pemerintah secara intensif dengan prinsip mudah dan terpadu, untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.
Adapun output yang diharapkan setelah sosialisasi ini di langsungkan adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan pemerintah Kabupaten Pasaman sebagai amanah dari undang-undang Nomor 25 tahun 1999 tentang pelayanan publik. (TIM)*