Bupati Pasaman Secara Resmi Membuka BIMTEK Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemkab Pasaman

Bupati Pasaman Secara Resmi Membuka BIMTEK Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Pemkab Pasaman

KOMINFO, Pasaman --- Untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS, dalam penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja yang baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Bupati Pasaman yang diwakili Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pasaman ANASRULLAH, SH, MH menyampaikan, “Salah satu tujuan Pemerintah membentuk undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah untuk mewujudkan Aparatur Sipil Negara yang profesional, kompeten dan kompetitif sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Aparatur Sipil Negara merupakan profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen Aparatur Sipil Negara, prinsip penilaian berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja ASN.

Tampak hadir dalam acara pembukaan itu Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman, Narasumber dari Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara Pekan Baru, Para Peserta dan undangan lainnya di Aula Utama Hotel Greend Bunda Bukittinggi, Selasa (05/11/2019).

Bupati dalam sambutan itu menyampaikan, undang-undang ASN mengatur mengenai penilaian kinerja yang bertujuan untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang didasarkan sistem karir dan juga mengamanatkan agar penilaian kinerja PNS dilakukan secara objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan.

Tujuan penilaian kinerja adalah untuk menjamin objektivitas pembinaan PNS yang dilakukan berdasarkan sistem prestasi dan sistem karir.

Penilaian kinerja merupakan suatu proses rangkaian dalam sistem manajemen kinerja PNS, berawal dari penyusunan perencanaan kinerja yang merupakan proses penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Pelaksanaan pengukuran SKP dilakukan dengan cara membandingkan antara realisasi kinerja dengan target yang telah di tetapkan. Kenudian dilakukan penilaian kinerja yang merupakan gabungan antara penilaian SKP dan penilaian perilaku kerja dengan menggunakan data hasil pengukuran kinerja.

Dalam melakukan penilaian dilakukan analis terhadap hambatan pelaksanaan pekerjaan untuk mendapatkan umpan balik serta menyusun rekomendasi perbaikan dan menetapkan hasil penilaian.

Pemerintah Pusat telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil. PP ini mengatur antara lain tentang, substansi penilaian kinerja PNS yang terdiri atas penilaian kinerja PNS, pembobotan nilai SKP dan prilaku kerja PNS, pejabat penilai dan tim penilai.

Tindak lanjut penilain berupa pelaporan kinerja, peringkatan kinerja, penghargaan kinerja dan sanksi serta sistem informasi kinerja PNS.

PP ini merupakan perubahan dari PP yang telah ada sebelumnya, yakni PP Nomor 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS, sekaligus amanah dari Undang-undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

PP tersebut membuat sistem penghargaan dan hukuman semakin jelas, misalnya terkait dengan pemberhentian PNS yang dinilai tidak memiliki kinerja yang optimal.

Jika sebelumya kinerja PNS kurang dapat dijadikan tujuan untuk pemberhentian PNS, saat ini sistem “Rewards and Punishment” sudah semakin jelas.

Berdasarkan monitoring dan evaluasi yang dilakukan terhadap proses penilaian kinerja PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman, pada umumnya masih kurang adanya sinkronisasi antara hasil penilaian kinerja individu dengan penilaian kinerja SKPD.

Hal ini terjadi akibat penyusunan perencanaan kinerja PNS dalam bentuk SKP yang belum tepat. Oleh karena itu, dengan adanya BIMTEK ini diharapkan kepada peserta dapat memahami dengan baik tentang penyusunan perencanaan kinerja kedepan.

Selanjutnya Bupati juga menyampaikan, dalam proses penilaian kinerja PNS telah ditetapkan juga pengaturannya dalam peraturan Bupati Pasaman Nomor 2 Tahun 2019 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman. Hal ini bertujuan dalam rangka efektifitas dan objektivitas pelaksanaan penilaian dengan mendelegasikan kewenangan pejabat penilai dan atasan pejabat penilai.

Sehingga seluruh PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman khususnya peserta yang hadir pada kesempatan itu harus mempedomani ketentuan tersebut.

Pada kesempatan itu Bupati Pasaman menyampaikan kepada seluruh peserta BIMTEK agar mengikuti kegiatan dengan serius dan disiplin, jika ada yang belum jelas agar nantinya ditanyakan kepada Narasumber agar memperoleh informasi sehingga proses penyusunan sasaran Kinerja Pegawai tahun 2020 dan penilainnya dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku.

Akhirnya dengan mengucapkan “Bismillah” Bimbingan Teknis Penilaian Kinerja pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 di Bukittinggi secara resmi DIBUKA.

Sebelumnya Kepala BKPSDM Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Kepala Bidang Pengembangan Kompetensi Dan Penilaian Kinerja Aparatur DESWIN ADIA PUTRA, SH, MM, dalam laporan kepanitiaannya menyampaikan;

Tujuan di adakannya BIMTEK Penilain Kinerja Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman Tahun 2019 bertujuan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman terhadap PNS, dalam penyusunan perencanaan kinerja dalam bentuk Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja yang baik sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.

Peserta BIMTEK Penilaian Kinerja PNS adalah pengelola kepegawaian utusan dari SKPD yang berjumlah 70 orang dengan Narasumber BIMTEK ini berasal dari Kantor Regional XII BKN Pekan Baru, yang dalam hal ini dihadiri oleh:

  1. YUHAZMI DARTIUS, S. Kom, Kasi Fasilitasi Kinerja.
  2. HERLAN FITRIYANTO, SIP, Analis Kinerja.

Selama BIMTEK Penilaian Kinerja PNS ini berlangsung kepada peserta disediakan penginapan dan konsumsi, dengan alokasi waktu BIMTEK 2 (dua) hari kerja, yaitu selasa 5 November sampai dengan rabu 6 November 2019. (TIM)*

Bagikan ke Jejaring Sosial