Bupati Pasaman Tinjau Kendaraan Dinas Yang Terkumpul
Pasaman - Bupati Pasaman tinjau kendaraan dinas yang terkumpul di lingkungan kantor Bupati dan sekitarnya usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka pembacaan surat masuk dan penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman Tahun 2020, Jumat (05/03/21).
Dalam peninjauan tersebut Bupati Pasaman didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspetur, Kepala Badan Keuangan Daerah dan beberapa pejabat pemerintah kabupaten lainnya.
Kepada awak media yang meliput Bupati mengatakan, bahwa tujuannya mengeluarkan instruksi pengumpulan randis untuk menertibkan pemakaian aset milik Pemerintah Daerah Pasaman dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
"Semua Aset milik negara harus dijaga dan dirawat dengan baik, jika sudah tidak baik lagi atau rusak berat dan tidak bisa diperbaiki, seyogyanya dihapuskan dari daftar aset melalui mekanisme yang telah diatur perundang undangan ketimbang membebani anggaran", ujar Bupati Benny Utama.
"Saya melihat banyak randis operasional SKPD yang sudah tidak layak lagi dan bahkan dapat dikatakan sudah rongsokan, seperti mesin randis atau komponen fisiknya sudah tidak ada, hal ini perlu ditelusuri dan diperiksa khusus oleh pengawasan, yakni Inspektorat", tegas Bupati Benny Utama.
Selain itu, saya juga melihat banyak randis yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), apakah hal ini disengaja atau tidak, saya tidak tahu, atau jangan jangan pajaknya tidak dibayar, padahal randis tersebut masih bagus dan tahun produksinya tahun tinggi.
"Dari hasil peninjauan dan pemeriksaan tersebut, saya sudah perintahkan Sekda untuk dapat menata ulang kembali, silahkan kembalikan pemakainnya ke SKPD untuk operasional dengan beberapa syarat yang sudah dipenuhi", tutur Bupati Benny Utama.
Sementara itu, Sekda Maraondak mengatakan perintah dan instruksi Bapak Bupati sudah ia terima dan jalankan dan kemarin sore Bapak Wakil Bupati Pasaman Sabar AS sudah serahkan kunci Randis Operasional secara simbolis bagi 10 SKPD yang sudah memenuhi persyaratan pertanggung jawaban penggunaan randis.
Penyerahan randis kepada SKPD bisa digunakan kembali, apabila SKPD sebagai penanggungjawab pemakaian randis, sudah mengumpulkan semua kendaraan operasional yang menjadi tanggung jawab SKPD tersebut.
Kemudian, kata Maraondak, randis yang dikumpulkan tersebut sudah taat aturan secara pemeriksaan komponen fisik dan lengkap persuratan, sudah dilabel serta sudah disemprot disinfektan oleh petugas dalam rangka memutus rantai penyebaran covid 19.
"Apabila ada randis operasional SKPD belum memenuhi persyaratan pemakaian sesuai arahan Bapak Bupati, maka pengawas Inspektorat akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan khusus dan laporan hasil pemeriksaan berupa rekomendasi akan diteruskan kepada Bapak Bupati", tutup Maraondak.