Bupati Sabar AS Apresiasi Kejari Pasaman, Tuntutan hukuman pidana mati terhadap terdakwa Narkoba
Kominfo,- Saat acara nonton bareng di Polres Pasaman dalam rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-78, Bupati Pasaman Sabar AS memberikan apresiasi kepada Kejari Pasaman atas memberikan hukuman mati terhadap terdakwa yang terjerat kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu, Jumat (05/07/24).
"Saya sangat mengapresiasi kerja Kejari Pasaman atas tuntutan yang dibacakan oleh Tim JPU dan kawan-kawan (Sobeng Suradal, S.H.,M.H., Ilza Putra Zulfa, S.H.,Diyani Faudila, S.H.,Agus Salim, S.H ) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024," kata Sabar AS.
Banyak fenomena yang telah terjadi di Kabupaten Pasaman, salah satunya penyalahgunaan narkoba di kalangan para generasi muda. Padahal generasi muda adalah harapan bangsa, dan merupakan penerus generasi selanjutnya, namun terkadang harapan tersebut seolah-olah musnah karena telah banyak yang terjerumus kedalam penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan bahan aktif Lainnya (narkoba), ucap Bupati Sabar AS.
Penyalahgunaan narkoba sebagian kecil diawali dengan coba-coba dalam lingkungan pergaulan. Semakin lama pemakaian, sehingga risiko yang diterima semakin tinggi. Jika pemakaian narkoba terus dilanjutkan, maka dosis narkoba yang digunakan akan semakin besar, sehingga kondisi yang tidak diinginkan pun terjadi (teler atau high), tambahnya lagi.
Kemudian, Sabar AS mengatakan Narkoba sangat berbahaya bagi kondisi tubuh serta penggunaan obat-obatan yang terus menerus juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya tidak bisa berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah dalam rumah tangga dan keuangan, gangguan pola pikir, daya ingat berkurang, serta merasakan keinginan kuat yang sulit dibendung untuk menggunakan narkoba, katanya.
Sabar AS mengucapkan terimakasih yang sebesar besarnya kepada Tim JPU dan kawan-kawan yang telah menuntut hukuman mati bagi penggunaa Narkoba di Kabupaten Pasaman, mudah2an ini sebuah pelajaran bagi yang lain, yang ingin coba-coba memakai Narkoba, ucapnya.
"Kita lagi giat-giatnya menjalankan program Pasaman Berimtaq, Saya mengutuk keras bagi pengguna Narkoba di Pasaman ini," tegas Sabar AS.
Saya berharap, pihak Polri (Polres Pasaman) tetap amanah menjalankan tugasnya untuk menindak para pelaku pengguna Narkoba di Pasaman, tutup Sabar AS.
Kajari Pasaman Sobeng Suradal menjelaskan hukuman mati dituntut setelah JPU meyakini para terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Juncto (Jo) pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Setelah dibacakan tuntutan terhadap para terdakwa, kita tunggu pembelaan (pledoi) dari terdakwa," kata Sobeng.
"JPU pada Kejaksaan Negeri Pasaman mengatakan, terdakwa yang dituntut hukuman mati adalah Guntur Hasibuan panggilan Guntur, M Ridwan panggilan Iwan, dan M Zikri panggilan Riko yang diduga merupakan sindikat pengedar narkoba. Dan satu orang yang dituntut dengan 20 tahun penjara, yakni Rahman dan ditambah denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan penjara selama satu tahun," katanya.