Choirudin Batubara : Kegiatan Serta Tantangan Perlindungan Anak Di Kabupaten Pasaman.
Pasaman, Kominfo --- Dalam rangka Advokasi dan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan dan Eksploitasi terhadap anak yang digelar oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP-PA) Republik Indonesia di Kabupaten Pasaman.
Sekretaris Bappeda Kabupaten Pasaman Choirudin Batubara mengatakan, “Perencanaan Pembangunan Berbasis Anak.” Pasaman menyiapkan data ( terpilah ) anak yang lebih valid.
"Pasaman juga menginplementasi strategi, arah kebijakan sampai program prioritas terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak sesuai dengan RPJMD".
Dari pantauan jurnalistik Kominfo Pasaman turut hadir dalam acara tersebut, Rombongan dari Staf Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, Kepala Dinas PP-PA Pasaman, Adasmi bersama staf, sejumlah Kepala OPD, Camat, Wali Nagari se-Pasaman, UPTD Pendidikan, UPPA Polres, Organisasi perempuan, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Forum Anak, Perguruan Tinggi, dan awak media Pasaman, di Aula Hotel Arumas Lubuk Sikaping, Rabu (8/11).
Bahkan Pasaman sebut Choirudin Batubara juga sangat mengharapkan adanya kesamaan pemahaman dan persepsi seluruh pemangku kepentingan terkait perencanaan pembangunan tentang perlindungan dan pemenuhan hak anak. Katanya.
Bukan sampai di situ saja kata Choirudin Batubara, “Pasaman telah menuangkan dalam RPJMD tentang komitmen dalam penganggaran mulai dari APBN, APBD, maupun melalui APB Nagari, karena besarnya harapan Pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak itu. Tuturnya
1. Komitmen Pemerintah Daerah dalam merumuskan dan melaksanakan kebijakan terkait perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak.
2. Belum tersedianya data terpilah gender dan anak sebagai pendukung perencanaan dan pelaksanaan terkait program perlindungan anak.
3. Peran serta masyarakat, Organisasi kemasyarakatan, organisasi perempuan dan dunia usaha terkait perlindungan anak.
4. Masih di temukannya stuasi yang kurang baik (negative) yang di hadapi anak
5. Penegakan hokum terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak
6. Terwujudnya Kabupaten Pasaman layak anak
Juga Choirudin Batubara dalam pertemuan itu mengatakan, “penganggaran Dana Desa, APB Nagari untuk anak telah mengacu berdasarkan pasal 7 Permendes dan PDTT Nomor: 19 tahun 2017 tentang penetapan prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2018 di nyatakan bahwa untuk bidang pemberdayaan masyarakat point-e dana desa di gunakan untuk mendukung pengelolaan kegiatan pelayanan sosial dasar di bidang pendidikan dan kesehatan, pemberdayaan perempuan dan anak.
Sekretaris Daerah H.M. Saleh pun se irama dengan apa yang di uraikan oleh Choirudin Batubara pada sore itu, dimana Sekda mengatakan, “harapan agar seluruh pemangku kepentingan dapat mengembangkan dan melakukan inovasi-inovasi yang dapat memperkuat peran serta masyarakat dan komunitas dalam pencegahan dan penanganan korban melalui berbagai kebijakan, program, kegiatan terkait dengan perlindungan perempuan dan anak dalam format, dan bahasa yang mudah dimengerti dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. (Afzal)*