DPRD KABUPATEN PASAMAN ADAKAN RAPAT PARIPURNA SECARA MERATON
KOMINFO, Pasaman --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman dibawah Pimpinan Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri adakan Rapat Paripurna secara meraton.
Rapat Paripurna yang diselenggarakan secara meraton itu dikarenakan banyaknya rapat yang harus digelar pada hari ini, sementara waktu dan jadwal tersebut dihadang oleh waktu untuk shalat jum’at.
Dari Pantauan jurnalis Kominfo Pasaman di ruang rapat, acara Rapat Paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Pasaman Yasri didampingi oleh wakil Ketua II Haniful Khoiri serta dihadiri oleh para anggota dewan dari berbagai fraksi dewan, Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis. SH. MSi, sekretaris Daerah yang diwakili oleh asisten I bidang Pemerintahan Dalisman Darsyah, Sekretaris Dewan Mukhrizal.SH, Kepala-kepala OPD atau yang mewakili, LSM, para jurnalis dari berbagai media baik cetak, online dan elektronik, di Aula Utama DPRD Kabupaten Pasaman, Jum’at (08/03/2019)
Rapat Paripurna itu dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri didampingi Wakil Ketua II Haniful Khairi, dan dihadiri oleh sejumlah anggota DPRD Kabupaten Pasaman, namun telah mencukupi quorum rapat.
Adapun Rapat Paripurna yang di gelar itu adalah;
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka pembacaan surat-surat masuk.
- Surat Bupati Pasaman tentang pembahasan 2 (dua) Ranperda tentang Ranperda Rencana pembangunan industri Kabupaten Pasaman tahun 2019 – 2039 dan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 3 tahun 2012 tentang Restribusi Perizinan Tertentu.
- Surat Bupati Pasaman tentang laporan keterangan pertanggungjawaban (LKP) Bupati Pasaman Tahun Anggaran 2018.
Setelah Rapat Paripurna – I selesai diselenggarakan, atas kesepakatan bersama maka rapat Paripurna selanjutnya dibuka oleh ketua rapat, dimana pada saat ini Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis. SH. MSi diberi kesempatan untuk menyampaikan berbagai hal yang dibutuhkan dalam rapat Paripurna tersebut.
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Pasaman terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman tahun 2019 – 2039 dan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Nomor 3 tahun 2012 tentang Retribusi Perizinan tertentu dan Penyampaian Nota Pengantar LKPJ Bupati Pasaman Tahun Anggaran 2019.
Selanjutnya setelah ditutup Rapat Paripurna ke-II ini dilanjutkan pada Rapat Paripurna ke-III.
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian laporan 2 (dua) Pansus DPRD Kabupaten Pasaman, Pembahasan Ranperda Prakarsa DPRD Kabupaten Pasaman tentang tata cara peran serta masyarakat dalam pemeliharaan pembangunan Nagari dan Ranperda tentang penetapan lahan pengembangan pertanian berkelanjutan.
Mengingat dan menimbang kasipnya waktu shalat jum’at masuk, ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri menskor waktu rapat sampai pada batas waktu pukul 14.00 wib.
Selama berlangsungnya rapat paripurna ini, situasi dan kondisi rapat aman dan tertib, sehingga jalannya Rapat Paripurna dapat berjalan dengan baik. (TIM)*