DPRD KABUPATEN PASAMAN, BAHAS PERMENDAGRI NO. 62 TAHUN 2017 DALAM KUNKER DI KUANSING
Lubuk Sikaping, PASAMANKAB.GO.ID ---
Rombongan DPRD Kabupaten Pasaman melaksanakan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau pada Tanggal 2 - 4 Mei 2019.
Rombongan anggota DPRD Pasaman didampingi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Ria Kudu, SH. disambut baik oleh Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang - undangan DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi, SH., MH.
Kunjungan kerja ini membahas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia { Permendagri } No. 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah Serta Pelaksanaan Dan Pertanggungjawaban Dana Operasional.
Salah satu anggota DPRD Pasaman, Syofyan SPd, Mengatakan Kunker ini membahas bagaimana pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kuansing.
Kemudian faktor-faktor yang menjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan DPRD Kabupaten Kuansing terhadap penggunaan anggaran Daerah Kuansing oleh Pemerintah Daerah Kuansing dan bagaimana solusinya, pungkas Syofyan.
Pada saat bersamaan Kabag Persidangan dan Peraturan Perundang - undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kuansing Almahdi, SH., MH. Saat dikonfirmasi mengatakan walaupun tata tertib DPRD telah secara gamblang mengatur tentang mekanisme pengawasan, Namun seringkali masuk pada aspek yang sangat teknis.
"Misalnya, DPRD melakukan pengawasan terhadap pembangunan gedung atau fasilitas infrastruktur lainnya. Pengawasan seperti ini sering menimbulkan hubungan yang kurang harmonis dengan Pemerintah Daerah," katanya.
Menurutnya, pengawasan DPRD merupakan pengawasan politik yang tentunya mewakili komunitas yang ada di dalam masyarakat, karena DPRD merupakan representatif dari masyarakat. Dalam fungsi pengawasan, DPRD dapat memainkan peranan sebagai public services. (TIM)*