DPRD Kabupaten Pasaman Gelar Paripurna Perdana Selepas Lebaran Tahun 1440 H
Lubuk Sikaping, PASAMANKAB.GO.ID --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman yang di Ketuai Yasri dari fraksi Golongan Karya gelar Rapat Paripurna Perdana selepas Lebaran tahun 1440 H.
Pelaksanaan Rapat Paripurna Perdana Selepas Lebaran Tahun 1440 H ini dibuka langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri dan dihadiri sebanyak 17 orang anggota (berdasarkan pantauan jurnalis di dalam ruang sidang, bukan laporan), Kasdim 0305 Pasaman mewakili Forkopimda, Sekretaris Daerah diwakili Kepala Dinas POL PP dan DAMKAR ASMADI. SPd. M.Pd, Sekretaris Dewan MUKHRIZAL.SH, Kepala-kepala OPD dari setiap Instansi pemerintahan dilingkungan Pemda Pasaman, dan sejumlah LSM, Wartawan dari berbagai media, di ruang utama sidang DPRD Pasaman, Kamis (13/06/2019).
Agenda rapat paripurna perdana selepas lebaran ini ada tiga agenda yang telah di agendakan oleh BAMUS DPRD Kabupaten Pasaman, antara lain;
- Rapat Paripurna tentang pembacaan surat-surat masuk
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian penjelasan Bupati Pasaman terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pasaman Tahun Anggaran 2018.
- Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi Dewan Terhadap ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama.
Ketiga agenda tersebut panitia jadwalkan untuk mulai bersidang pada Kamis tanggal 13 Juni 2019 pukul 10:00 Wib, namun karena sesuatu hal agenda rapat terpaksa diskor sampai pukul 14:00 wib, akan tetapi tingkat kehadiran anggota dewan baru berjumlah 18 orang dengan ketua, hasil pantauan jurnalis di ruang sidang, sampai rapat paripurna bubar alias ditutup oleh Ketua Sidang.
Sedangkan satu agenda rapat lagi (Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pasaman dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi Dewan Terhadap ranperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Pasaman tahun 2019-2039 dan Ranperda tentang Retribusi Perizinan Tertentu sekaligus penandatanganan Nota Kesepakatan bersama) terpaksa ditunda sampai pada batas waktu yang tidak ditentukan karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi quorum. (TIM)*