DPRD Pasaman Lakukan Sidang Paripurna Tentang Ranperda Di luar Propemperda
Pasaman, Kominfo --- Sidang Paripurna DPRD Pasaman tentang pembacaan surat-surat masuk dan pembacaan Ranperda di luar Propemperda, yang di bacakan oleh salah seorang pegawai Sekretariat DPRD Pasaman di ruang sidang utama DPRD Pasaman, Jum'at (21/7).
Sidang Paripurna ini di pimpin langsung oleh ketua DPRD Kabupaten Pasaman Yasri. Hadir dalam sidang tersebut, Bupati Pasaman Yusuf Lubis, Ketua DPRD Kabupaten Pasaman, Wakil Ketua I Ir. Bona Lubis, Wakil Ketua II Haniful Khairi, Anggota DPRD Pasaman dari berbagai Fraksi, Asisten Bupati MN. Susilo, Sekretaris DPRD Pasaman Mukhrizal.SH, Sejumlah SOPD, dan Kabag Humas Pemda Pasaman Anwir Salam.
Salah seorang perwakilan sekretariat DPRD menyampaikan bahwa; Sesuai dengan ketentuan Pasal 16 ayat (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang berlaku mutatis dan mutandis bagi Kabupaten/Kota di nyatakan bahwa dalam Keadaan tertentu DPRD Kabupaten atau Bupati dapat mengajukan Rancangan Perda di luar Propemperda.
Berkenaan dengan hal tersebut, mengajukan Ranperda Kabupaten Pasaman tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasaman.
Selanjutnya ia menyampaikan, "Ranperda tersebut adalah sebagai tindak lanjut dan amanah dari Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Di harapkan Ranperda dimaksud kiranya dapat di lakukan pembahasan sesuai mekanisme yang ada untuk di tetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman, jika mungkin dalam waktu yang tidak terlalu lama. (Afzal)*