DPRD Pasaman Paripurnakan Laporan Pansus Tentang Urusan Kewenangan Daerah
Pasaman, Kominfo --- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasaman lakukan sidang Paripurna tentang laporan pembahasan Panitia Khusus terhadap Ranperda Urusan Kewenangan Daerah.
Dari pantauan jurnalistik Kominfo tampak hadir dalam kegiatan itu adalah Bupati Pasaman H. Yusuf Lubis, Ketua DPRD Pasaman Yasri bersama Wakil Ketua II Haniful Khairi serta sejumlah 14 orang anggota DPRD Pasaman lainnya dari berbagai fraksi, Sekretaris Daerah Pasaman H.M. Saleh, Sekwan Mukhrizal.SH, Asisten III Asnil, sejumlah Kepala OPD dan perwakilan darti berbagai instansi Pemerintahan, Wartawan, di Aula Sudang Utama Kantor DPRD Pasaman Senin (30/10/2017).
Oleh juru bicara Pansus DPRD Pasaman Syofyan.SPd menyampaikan Tentang Urusan Kewenangan Daerah pada sidang itu dengan suara tegas dan lugas bahwa; “Hasil kerja Pansus DPRD Kabupaten Pasaman tentang pembahasan Urusan Kewenangan Daerah dengan kesimpulan:
“Sejak berlakunya otonomi daerah oleh Pemerintah Pusat, kini setiap daerah menyelenggarakan urusan pemerintahannya sendiri, penyerahan wewenang tersebut menjadikan pemerintah daerah mengurus pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebut Syofyan SPd.
Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konjuren yang menjadi kewenangan daerah, urusan pemerintahan konkuren terdiri atas urusan wajib dan urusan pemerintahan pilihan.
Pemerintahan Kabupaten Pasaman sebagai daerah otonom, melaksanakan urusan pemerintahan konkuren menjadi kewenangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk melaksanakan urusan konkuren dimaksud perlu di buat peraturan daerah yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor : 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Berdasarkan proses pembahasan Pansus terhadap Ranperda tentang Urusan Daerah, maka Pansus dapat menarik kesimpulan dan saran antara lain:
1. Penambahan Dasar Hukum pada konsideran mengingat: Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2014 Nomor 292, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia tahun 2015 Nomor 2034).
2. Pansus menyarankan agar Ranperda ini disesuaikan dengan aturan dan payung hukum yang ada, agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan serta bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. (Afzal)*