HARI OTONOMI DAERAH KE XXV TAHUN 2021 DIPERINGATI DI PASAMAN

HARI OTONOMI DAERAH KE XXV TAHUN 2021 DIPERINGATI DI PASAMAN

PasamanKab- Hari otonomi Daerah ke XXV tahun 2021 diperingati di Kabupaten Pasaman secara Zoom Meeting dan Virtual yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.

Peringatan Hari Otonimi Daerah ke XXV Tahun 2021 di Kabupaten Pasaman dilaksanakan secara Zoom Meeting dan Virtual di Lantai 3 Kantor Bupati Pasaman yang di hadiri oleh Sabar AS Wakil Bupati Pasaman, Forkopimda, Drs.Mara Ondak Sekda Kabupaten Pasaman, dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Pasaman (Senin, 26/04/2021).

Muhammad Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam pengantarnya pada acara peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXV Tahun 2021 mengatakan bahwa seyogyanya peringatan hari Otda ke XXV Tahun 2021 dilaksanakan pada hari Minggu tanggal 25 April 2021, namun tanggal 25 April merupakan hari Minggu dan libur maka diundur menjadi hari Senin tanggal 26 April 2021, dan hal ini sesuai dengan Keputusan Presiden nomor 11 Tahun 1996 tanggal 17 Februari 1996 yang menetapkan tanggal 25 April sebagai Hari Otonomi Daerah. Dan Hari Otonomi Daerah Tahun ini mengusung tema “membangun semangat kerja dan meningkatkan gotong royong dimasa pandemi Covid-19 untuk masyarakat yang sehat, ekonomi daerah yang bangkit dan Indonesia yang maju”

Ma’ruf Amin Wakil Presiden Republik Indonesia membuka secara resmi peringatan Hari Otonomi Daerah ke XXV Tahun 2021.

Dalam pidatonya Ma’ruf Amin mengucapkan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri, para Kepala Daerah, Perangkat Daerah, penyelenggara Pilkada, dan masyarakat atas kontribusinya dalam keberhasilan pelaksanaan Pilkada tanggal 9 Desember 2020 sebanyak 270 daerah, dengan tingkat partisipasi masyarakat 76,09%, secara keseluruhan Pilkada telah terlaksana dengan aman, lancar, tertib dan terkendali walaupun dalam kondisi pandemi Covid-19, dimana tingkat kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan sangat tinggi.

Lanjut Ma’ruf Amin, secara filosofis Otonomi Daerah dimaknai dengan mekanisme penyelenggaraan pemerintah dengan memindahkan lokus pemerintahan dari pemerintahan pusat kepada Pemerintahan Daerah disertai dengan pemberian kewenangan khusus untuk mengurus dan mengatur urusan urusan tertentu secara mandiri. Pengakuan Otonomi 

Daerah Pusat kepada Daerah juga bertujuan untuk mendekatkan layanan pemerintahan kepada masyarakat

Wakil Presiden Ma’ruf Amin juga mengatakan bawa dari referensi indikator nasional dan internasional dapat kita ketahui perjalanan Otonomi Daerah kurun waktu 25 tahun dapat dilihat :

1. Laporan indek demokrasi dunia yang dirilis oleh The Economist Intelligence Unit, dengan 5 indikator yaitu : proses pemilu dan pluralisme, kinerja pemerintah, partisipasi politik, budaya politik, dan kebebasan civil, pada tahun 2019 dan 2020 Indonesia menduduki peringkat ke 64 dunia, dengan skor 6,3, sedangkan di Asia Tenggara Indonesia menduduki peringkat 4 dibawah Malaysia Timor Leste dan Philipina

2. Laporan dari Human Development Index, yang dirilis oleh program pembangunan PBB UNDP, dengan 3 indikator yaitu: harapan hidup, pendidikan, dan perekonomian, pada Tahun 2020 Indonesia berada pada peringkat 107 dunia, dengan skor 71,8

3. Indek presepsi korupsi yang dirilis oleh Transparansi Internasional Tahun 2020, Indonesia berada pada peringkat 102 dunia dengan skor 37, dan ini turun dari tahun capaian 2019 yang berada pada peringkat 85 dunia dengan skor 40

Dari indikator diatas terlihat kinerja pemerintah yang konkuren (urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintahan pusat dan daerah) khususnya pada sektor ekonomi akan berkontribusi terhadap pencapaian indeks indeks dalam menjalankan otonomi daerah. Penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren yang menjadi kewenangan daerah memegang kunci penting sebagai upaya mendorong peningkatan kuantitas dan kualitas layanan pada masyarakat, Kata Ma’ruf Amin

Pada acara peringatan Hari Otonomi Daerah tersebut, Tito Karnavian secara virtual melaunching e-Perda, SIMUDAH, dan SILPPD

 

Bagikan ke Jejaring Sosial