Jenazah Pasien Suspect Covid-19 RSUD Lubuk Sikaping Dibawa Paksa Keluarga
Pasaman, pasamankab.co.id - Pasien suspect covid 19 meninggal dunia diruang rawatan isolasi RSUD Lubuk Sikaping, jasadnya dibawa paksa oleh keluarga karena menolak dilakukan penataan jenazah secara protokol covid19 meskipun pihak keluarga sudah menandatangi surat perjanjian perawatan di ruang isolasi Rabu (28/10/20).
“Apabila pasien suspect meninggal dalam perawatan diruang isolasi setelah swabnya diambil untuk diperiksa dan hasil pemeriksaan swab covid 19 belum keluar, maka jasad pasien diperlakukan pemakaman secara protokol covid 19”, hal ini disampaikan Direktur RSUD Lubuk Sikaping dr. Yong Marzuhaili kepada Tim pasamankab.go.id, Kamis (29/10/20).
Pasien inisial SAP (P/68) yang berlamat di Pasar Tapus Jorong Sentosa Padang Gelugur meninggal dunia di Ruang Isolasi RSUD Lubuk Sikaping Selasa (27/10/20) sekitar pukul 21.45 Wib sebelum hasil pemeriksaan swab keluar, dan dimakamkan tanpa penatalaksanaan secara covid 19 oleh pihak keluarga.
“Ya, benar, Keluarga menolak pasien dilakukan pemakaman sesuai dengan penatalaksanaan covid, sampai saat jenazah SAP dibawa paksa oleh keluarga sekira pukul 00.15 WIB, Rabu (28/10/20) hasil swab I belum keluar”, Kata dr. Yong Marzuhaili Direktur RSUD Lubuk Sikaping kepada Tim pasamankab.go.id melalui selular, Kamis (29/10/20).
Kata dr. Yong, Pasien SAP dinyatakan positif covid 19 setelah menerima Surat dari Laboratorium Biomedik (Riset Terpadu) Pusat Diagnostic dan Pusat Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran Unand Padang pimpinan dr. Andani pada tanggal 29 Oktober 2020, dengan Nomor : 1912/10/PDRPI/FK-2020 tentang Hasil Pemeriksaan Covid 19 pemeriksaan pada tanggal 28 Oktober 2020.
Yong mengungkapkan, kronologis pasien covid19 atas nama SAP yang meninggal dunia dibawa paksa oleh keluarga, dimana Pasien SAP masuk IGD RSUD Lubuk Sikaping rujukan dari RS Yarsi Panti hari Selasa (27/10/20) pukul 07.10 WIB dengan keluhan demam, batuk, sesak nafas dan nyeri ulu hati.
Setelah diperiksa oleh dokter Jaga IGD dianjurkan untuk dirawat diruang rawatan isolasi RSUD Lubuk Sikaping, pihak keluarga menyetujui menandatangani pernyataan dirawat dan tatalaksana pasien covid.
Pada tanggal 27 Oktober 2020 dilakukan swab I di IGD dan sekira pukul 10.00 WIB pasien dibawa masuk ke ruang rawat inap isolasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan di ruangan pada tanda tanda vital pasien, dianjurkan untuk di rujuk ke Rumah Sakit rujukan yang lebih tinggi fasilitas kesehatan dan keluarga menolak dengan menandatangani surat penolakan rujukan.
“Sekira pukul 17.45 sesak pasien meningkat dan sekira pukul 21.40 pasien dinyatakan henti nafas dihadapkan keluarga dan dokter jaga serta petugas medis dan dinyatakan meninggal dunia sekira pukul 21.45 WIB”, Selasa (27/10/20).
dr.Yong berharap, kedepan apabila ada kasus seperti ini terjadi lagi, kiranya pihak keluarga dapat bekerjasama dengan baik dengan pihak kesehatan medis dan memahami peraturan protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan kepada Satgas Pencegahan dan pengendalian covid 19 Kabupaten Pasaman lebih bersinergi lagi menyelesaikan kasus kasus tentang covid19, agar rantai penyebaran covid 19 bisa diputus di Kabupaten Pasaman.