Kabupaten Pasaman Raih IGA 2020, Peringkat 23 se-Indonesia Sebagai Pemerintah Kabupaten Sangat Inovatif
Pasaman - Bupati Pasaman Yusuf Lubis, SH, MSi menyerahkan penghargaan Innovative Government Award ( IGA) 2020 berupa Tropy dan Piagam yang diterima Pemerintah Kabupaten Pasaman dari Kepala BPP Kementerian Dalam Negeri pada hari jumat, 18 Desember 2020 di jakarta kepada Seluruh Kepala SKPD se Kabupaten Pasaman yang diterima oleh Sekretaris Daerah Pasaman, Drs. Maraondak di Balirong Pusako Anak Nagari Lubuk Sikaping, Senin (21/12/20).
Pada kesempatan itu, Yusuf Lubis menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh Kepala SKPD yang telah melakukan berbagai inovasi di masing-masing SKPD, dengan harapan, supaya ke depannya lebih inovatif lagi sehingga menjadi suatu komitmen bersama yang disertai perubahan pola pikir dan motivasi yang kuat serta konsisten untuk melakukan perbaikan secara terus menerus dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Pasaman.
"Hasil penilaian indeks inovasi daerah yang dilaksanakan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan (BPP) Kementerian Dalam Negeri, Kabupaten pasaman bersama tujuh berhasil mendapatkan penghargaan dengan kategori Sangat inovatif", Jelas Yusuf Lubis.
Yusuf Lubis Juga mengatakan bahwa acara tersebut merupakan momentum tahunan dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dan peningkatan daya saing daerah yang membutuhkan usaha dan kerja keras dan dukungan seluruh pemangku kepentingan.
Kata Yusuf Lubis, penghargaan ini diberikan kepada pemerintah daerah yang telah melahirkan berbagai inovasi dan terobosan yang telah memberikan manfaat bukan hanya bagi daerahnya, akan tetapi juga bagi bangsa dan negara. Inovasi dan terobosan tersebut merupakan cikal bakal upaya peningkatan daya saing daerah.
Sementara itu, Sekretaris Daerah, Drs. Maraondak setelah menerima penghargaan IGA 2020 dari Bupati Pasaman menyatakan bahwa dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, yang dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2017 tentang inovasi daerah, setiap Pemerintah Daerah mempunyai kewajiban melakukan inovasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
"Tujuannya adalah sebagai pengungkit bagi daerah untuk lebih meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penerapan berbagai inovasi untuk menciptakan kreatifitas dan meningkatkan kinerja dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah", pungkas Maraondak.
"Keikutsertaan Pemerintah Kabupaten Pasaman pada penilaian IGA tahun 2020 merupakan tahun ke dua dari pelaksanaan penilaian IGA oleh BPP Kementerian Dalam Negeri yang telah dimulai dari tahun 2017" terang Maraondak.
Maraondak juga menjelaskan, untuk Indeks Inovasi tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Se Indonesia, Kabupaten Pasaman berada di Peringkat 23 Pemerintah Daerah Kabupaten Sangat Inovatif, dan untuk Seluruh Pemerintah Daerah baik Pemerintahan Propinsi dan Kabupaten/Kota se Indonesia, Kabupaten Pasaman berada pada peringkat 43 sebagai Pemerintah Sangat Inovatif.
"Pada tahun 2019 Pemerintah Kabupaten Pasaman hanya memperoleh predikat kurang inovatif dengan indeks 350 dengan 11 inovasi, dan pada tahun 2020 telah berhasil melakukan penginputan ke dalam aplikasi indeks inovasi daerah sebanyak 145 inovasi yang terdiri dari inovasi pelayanan publik, tata kelola pemerintahan dan inovasi bentuk lainnya yang bersumber dari seluruh skpd di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman", tutup Maraondak.