Kejaksaan Tinggi Sumbar Silaturahmi Dengan Bupati Pasaman Beserta Jajaran
PasamanKab- Bupati Pasaman, Forkopimda, Sekda beserta Kepala OPD sambut kedatangan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran di Balerong Pusako Anak Nagari Lubuk Sikaping (Rabu, 30/06/2021)
DR.Anwaruddin Sulistiyono,SH,M.Hum Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat kunjungi Kabupaten Pasaman dalam rangka silaturahmi dengan Bupati Pasaman, Forkopimda, Sekda, Kepala OPD, dan jajaran Kejaksaan Negeri Pasaman.
Benny Utama Bupati Pasaman dalam sambutan Nya mengucapkan selamat datang kepada Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat beserta jajaran di Kabupaten Pasaman semoga senang dalam menikmati alam Pasaman dalam perjalanan menuju kota Lubuk Sikaping.
Dalam pidato Nya, Benny Utama juga memaparkan profil, topografi, , demografi, Pemerintahan, dan sumber daya alam, terutama sumber daya dari sektor pertanian dan perikanan darat.
Lanjut Benny Utama, sebagaian besar mata pencaharian masyarakat Pasaman adalah bergerak dibidang pertanian dan perikanan darat, Kabupaten Pasaman merupakan Kabupaten swasembada pangan dan bahkan surplus. Lebih kurang 9.000 Kepala Keluarga bergerak dibidang pembudidayaan perikanan darat dengan hasil 60.000 ton pertahun dengan putaran uang sebesar lebih kurang 1,3 triliun per tahun, dan sektor pertanian dan perikanan darat penyumbang PDRB terbesar di Kabupaten Pasaman.
Benny Utama juga menambahkan bahwa selama ini telah terlaksana hubungan yang baik yaitu berupa koordinasi antara Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dengan Kejaksaan Negeri Pasaman, seperti adanya penandatanganan MoU dengan Kejaksaan Negeri Pasaman dalam hal penanganan perkara gugatan pada jajaran Pemda, selama kami bertugas pada tahun 2010-2015 telah terjalin kerjasama seperti adanya personil Kejaksaan Negeri Pasaman yang ditugas perbantuan sebagai Kepala Bagian Hukum pada Pemda Kabupaten Pasaman. Kata Benny Utama.
Diakhir pidato Nya, Benny Utama menyampaikan bahwa selama ini Kepala OPD agak gamang atau khawatir dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan, baik yang anggarannya berasal dari APBD Kabupaten, APBD Provinsi, APBN Pusat, dan DAK, serta bagi Wali Nagari yang mempergunakan Anggaran Dana Desa, untuk itu kami berharap kiranya Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat bisa memberikan pencerahan terkait dengan pengelolaan dana tersebut dalam rangka membangun Kabupaten Pasaman. Kata Benny Utama.
DR.Anwaruddin Sulistiyono,SH,M.Hum Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Barat, dalam pencerahan Nya mengatakan bahwa secara Undang Undang Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintah yang melaksanakan kekuasaan Negara dibidang penuntutan, juga diamanatkan Undang Undang untuk mengamankan pembangunan sesuai dengan Undang Undang Kejaksaan.
Lanjut Nya, dalam hal penindakan pidana korupsi, paradigma kejaksaan sudah bergeser, dimana tidak hanya penindakan tetapi lebih kepada pencegahan dan perkapri asset. Kata Kejati.
DR.Anwaruddin juga mengatakan bahwa perekonomian sekrang agak lesu akibat pandemi Covid-19, dana APBN dan APBD adalah motor penggerak dalam perekonomian masyarakat Indonesia sekarang. Kita mengharapkan sampai akhir semester 1 ini serapan APBD sudah mencapai 50%, untuk itu saya minta kepada Kasi Datun pada Kejaksaan untuk melakukan pendampingan kepada para Kepala SKPD kalau ada terkait dengan masalah hukum dalam pelaksanaan program pembangunan. Tutur Anwaruddin Sulistiyono.
Terkait dengan Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan di ULP, Kejati menekankan agar pemangku kepentingan segera melaksanakan dan kalau ada kegamangan atau keraguan, kejaksaan siap memberikan masukan.
Kejati Sumbar juga mengatakan bahwa sekrang ada kecendrungan dalam pengadaan barang dan jasa yaitu ada persaingan yang menjurus kepada banting harga, dimana penawar yang terendah akan menang, saya pesan jangan yang terendah otomatis menang karena dalam regulasi terbaru sudah ada klarifikasi kewajaran. Imbuh Kejati Sumbar.