Kejari Pasaman Akan Melakukan Pendampingan Terkait Anggaran Covid-19
KOMINFO, Pasaman --- Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman akan melakukan pendampingan terkait anggaran Covid-19 oleh Pemerintah Daerah Pasaman dalam bentuk pertimbangan hukum serta penerangan hukum.
Kedatangan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Covid-19 (PPVC-19) Kabupaten Pasaman dipimpin oleh Sekretaris Gugus Tugas, Drs. H. Mara Ondak dan masing masing Ketua Koordinator Bidang Gugus Tugas, diterima langsung oleh Kajari Kabupaten Pasaman, Ardiansyah, SH, MH dan jajaran di Aula Kejaksaan Negeri Lubuk Sikaping, Kamis (16/04/2020).
“Kami tentu akan melakukan pendampingan hukum berupa pertimbangan, penerangan dan pendapat hukum terkait nanti kebijakan yang akan timbul dalam pelaksanaan anggaran covid-19 sehingga kegiatan tersebut sesuai dengan peruntukannya,” silahkan datang, kapan saja dalam berkonsultasi, ujar Kajari.
Diketahui Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman dan Pemerintahan Desa saat ini melakukan refocusing anggaran untuk percepatan penanganan Covid-19 sehingga perlu adanya pengawalan dan transparansi terkait hal tersebut (TIM).