KEJARI PASAMAN LAKSANAKAN SOSIALISASI DANA DESA DAN PERAN TP4D
Pasaman, Kominfo --- Dalam rangka untuk pembinaan dan Pengetahuan terhadap para wali Nagari dalam melaksanakan Penggunaan Dana Desa atau Nagari di Kabupaten Pasaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman melaksanakan kegiatan Sosialisasi Dana Desa dan peran Tim Pengawas, Pembangunan Pemerintah Daerah (TP4D) bertempat, di Gedung Syamsiar Thaib Lubuk Sikaping, Kamis (24/08).
Sosialisasi tersebut bertemakan "Mari Bangkit dan Bangun Nagari" untuk kesejahteraan, dan kemakmuran masyarakat. Hadir pasa kesenpatan tersebut, Plh Sekdakab Pasaman Dalisman Darsah, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Adhryansah, Kasi Intel Kejaksaan Pasaman sekaligus Ketua Tim TP4D Kejaksaan Ihsan , Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM), M Ikhsan, Kabag Pemerintahan Nagari Setda Pasaman, Afnita, Walinagari se Pasaman, serta undangan lainnya.
Sedangkan bertindak selaku Narasumber pada acara tersebut Kasi Intel Kejaksaan Pasaman sekaligus Ketua Tim TP4D Kejaksaan Ihsan, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat (DPM) M Ikhsan, Kabag Pemerintahan Nagari Setda Pasaman, Afnita. Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansah dalam sambutannya mengatakan, penyaluran dana desa oleh pemerintah pusat yang bersumber dari APBN dengan jumlah yang sangat besar perlu diawasi secara bersama-sama, sehingga pelaksanaan dana desa dapat tepat sasaran, tepat anggaran, dan tepat guna.
Dalam kegiatan tersebut, Kajari juga menyinggung mengenai peran Pengawas Pembangunan Pemerintah Daerah Daerah (TP4D) pada Kejari Pasaman terhadap penggunaan Dana Desa yang cukup besar.
Peranan TP4D untuk Kabupaten Pasaman sebagai upaya pengoptimalan pengawalan, pengamanan daerah dan penyerapan anggaran melalui pendampingan serta pemanfaatan dan pengawasan pembangunan.
Selain itu, adanya sistem monitoring dan evaluasi berupaya untuk mencegah Tipikor dan juga represif yang terkait dengan UU Administrasi Negara.
Kajari Pasaman Adhryansah juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi TP4D tersebut digelar dengan tujuan penyampaian pemahaman tentang eksistensi dan fungsional TP4D dalam pengawasan dana desa.
“Dengan adanya TP4D, walinagari bisa mengajukan permohonan pengawalan dan pengamanan penggunaan dana desa ke TP4D yang ada di Kejari Pasaman, sehingga setiap pembangunan yang dilaksanakan, bisa sesuai dengan waktu, mutu dan pastinya kegunaan TP4D,” jelasnya.
Kasi Intel Kejari Pasaman, Ihsan.SH.MH mengatakan, sosialisasi digelar TP4D Kejaksaan Negeri Pasaman bertujuan menyampaikan pemahaman tentang keberadaan TP4D, dimana desa/nagari sebenarnya bisa mengajukan permohonan pengawalan Dana Desa ke TP4D, agar dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa tetap sesuai pada koridornya.
Ihsan.SH.MH menambahkan, sosialisasi dana desa dan TP4D yang dilaksanakan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Jaksa Agung Muda Intelijen agar dana desa di seluruh Indonesia tepat sasaran melalui program TP4D, terutama mengantisipasi kesalahan pengelolaan Dana Desa baik penyaluran, pengawasan dan realisasi dari pemanfaatan dana desa tersebut.
Pelaksana harian (Plh) Sekretaris daerah kabupaten Pasaman, Dalisman Darsyah yang mewakili Bupati saat membuka acara mengatakan, pemerintah nagari sedang mengawali kegiatannya melalui dana desa dan APBD.
Untuk itu agar mengawasi dengan baik seluruh kegiatan ini. Terwujudnya pemerintah nagari yang mandiri dan otonom kedepannya. "Di Pasaman awalnya jumlah nagari sebanyak 32 nagari, kini menjadi 37 nagari, ditambah dengan 25 nagari persiapan yang sudah keluar registrasinya" tambahnya.
Menurutnya, keinginan masyarakat memekarkan pemerintah nagari mendapat respon dari pemerintah. Sehingga pelayanan pemerintah semakin dekat dengan masyarakat.
Tentang masih banyaknya nya Nagari yang belum melaksanakan tertib Administrasi dan tata kelola keuangan Nagari, dia menhimbau kiranya para Wali Nagari segera menyelesaikan hal tersebut secepatnya, Keterlambatan pembahasan APB Nagari akan menghambat percepatan pengajuan anggaran nagari untuk Triwulan ke II dan tentunya akan menghambat pembangunan di nagari tersebut.
"Melalui kegaiatan sosialisasi ini kita mengharapkan para wlainagari di Pasaman bisa menambah wawasan sehingga penggunaan dana desa bisa tepat sasaran" sebutnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman, M. Ikhsan pada Rakyat Sumbar menyatakan, bahwa Dana Desa yang disalurkan Pemerintah pusat di kabupaten pasaman pada tahun 2017 kurang lebih sebesar Rp35,9 miliar untuk 37 nagari di 12 kecamatan di pasaman.
Kata M. Ikhsan, pemerintah pusat menaikkan jatah dana desa/nagari di Kabupaten Pasaman tahun 2017 ini menjadi Rp35,9 miliar dari sebelumnya tahun 2016 sebesar Rp. 25,5 Miliar. “Untuk itu, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pasaman akan selalu bekerja sama dengan para stakeholder terkait mengamankan program Dana Desa agar tepat sasaran dan tertib adminstrasi," katanya.
Selain itu, M Ikhsan berharap dengan kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Pasaman ini, pelaksanaan dana desa kedepan dapat tepat sasaran dan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat setempat.(Afzal)*