Kelola Data Gender dan Anak Dengan Benar
KOMINFO, Pasaman --- Dalam rangka meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan data Gender dan Anak di Kabupaten Pasaman sekaligus meningkatkan komitmen SKPD dan instansi terkait lainnya dalam penyediaan data Gender dan anak Kabupaten Pasaman.
Wakil Bupati Pasaman H. Atos Pratama, ST dalam sambutannya menyampaikan, “Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Nomor 08 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Data Gender dan Anak, adalah suatu upaya pengelolaan, data pembangunan yang meliputi: Pengumpulan, Pengolahan, Analisis, dan Penyajian Data yang Sistematis, Konprehensif, dan berkesinambungan yang dirinci menurut jenis kelamin, dan umur, serta data kelembagaan terkait unsur-unsur prasyarat Pengarus Utamaan Gender (PUG) dan Pengarus Utamaan Hak Anak untuk digunakan dalam upaya pelaksanaan pengarus utamaan gender dan pengarus utamaan hak anak.
Dari pantauan secara langsung Jurnalis Kominfo Pasaman, tampak hadir dalam kegiatan itu, 2 (dua) orang narasumber; Kabid Pembangunan Sosbud Pemerintahan Muhammad Syafi’i, SH, MH, dari BPS WILDA ROZA, Kepala-kepala OPD di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Pasaman atau mewakili, dan peserta pertemuan, di Aula GOW Kabupaten Pasaman, selasa (10/12/2019).
Data Gender adalah data mengenai hubungan relasi dalam status, peran dan kondisi antara laki-laki dan perempuan.
Data terpilih adalah data terpilih menurut jenis kelamin, status, kondisi perempuan dan laki-laki diseluruh bidang pembangunan yang meliputi kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan ketenagakerjaan, bidang politik dan pengambilan keputusan, bidang hukum, sosial budaya, dan kekerasan.
Data anak adalah data kondisi tentang anak perempuan dan laki-laki yang dibawah usia 18 tahun (delapan belas) tahun, yang terpilah menurut kategori umur yang terdiri dari 0-1 tahun, 2-3 tahun, 7-12 tahun, 13-15 tahun, dan 16-18 tahun.
Selanjutnya Wabup memaparkan, Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak melaksanakan terwujudnya melalui proses pengkajian kodrat manusia, dimana perempuan dan anakl adalah amanah sekaligus karunia Allah Swt.
Keberadaan perempuan ikut menentukan maju dan mundurnya suatu bangsa. Demikian juga dengan anak yang akan menjadi penentu keberhasilan bangsa di kemudian hari.
Sekaitan dengan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah akan tetap serius dan komitmen dalam upaya pencegahan tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Pemerintah Kabupaten Pasaman akan tetap tegas dalam hal penegakan aturan untuk tetap menjaga hak-hak perempuan dan anak. Papar Wabup dengan seriusnya.
Tujuan penyelenggaraan data gender dan anak adalah untuk meningkatkan komitmen Pemerintah Kabupaten dalam penggunaan data gender dalam perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program dan kegiatan pembangunan daerah.
Meningkatkan efektifitas penyelenggaraan PUG dan PUHA di daerah secara sistematis, konprehensif dan berkesinambungan dan meningkatkan ketersediaan data gender dan anak.
Di akhir sambutan Wabup H. Atos Pratama mengajak seluruh elemen dan OPD yang ada di kabupaten pasaman untuk dapat mendukung penyediaan data gender dan anak secara terpilah, dan menyampaikan “Kelola Data Gender dan Anak Dengan Benar”.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPP-PA) Kabupaten Pasaman Amdarisman, SKM, SH, M.Kes dalam laporan kepanitiaan menyampaikan saat menjelang pembukaan acara, “Maksud dan tujuan diselenggarakannya acara tersebut adalah untuk meningkatkan pengetahuan tentang pengelolaan data Gender dan Anak di Kabupaten Pasaman sekaligus meningkatkan komitmen SKPD dan instansi terkait lainnya dalam penyediaan data Gender dan anak Kabupaten Pasaman.
Peserta pertemuan sebanyak 30 (tiga puluh) orang, terdiri dari pengelola data di setiap SKPD dan instansi terkait lainnya, jadwal pelaksanaan selasa 10 Desember 2019, bersama sejumlah narasumber, diantaranya Kepala DPP-PA Kabupaten Pasaman, Kepala BAPPEDA Kabupaten Pasaman, Kepala BPS Kabupaten Pasaman. (TIM)*