KEMENAG PASAMAN ADAKAN MUSYAWARAH UNTUK PENETAPAN STANDARISASI ZAKAT FITRAH 1442 H/2021M

KEMENAG PASAMAN ADAKAN MUSYAWARAH UNTUK PENETAPAN STANDARISASI ZAKAT FITRAH 1442 H/2021M

PasamanKab- Kementerian Agama Kabupaten Pasaman adakan musyawah untuk penetapan standarisasi besaran Zakat Fitrah 1442 H/2021 M (Jum’at 16/04/2021).

Dalam rangka penetapan besaran standarisasi Zakat Fitrah1442 H/2021 M, Kemenag Kabupaten Pasaman mengadakan musyawarah yang bertempat di ruangan kerja Kepala Kemenag Kabupaten Pasaman, musyawarah tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Pasaman yang diwakili oleh Kabag Kesra, Kepala Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman, Sekretaris Dinas Kominfo Kabupaten Pasaman, Ketua MUI Kabupaten Pasaman, Ketua Baznas Kabupaten Pasaman, Ketua Badan Pelaksana BWI Perwakilan Kabupaten Pasaman, Ketua PC Nahdatul Ulama Kabupaten Pasaman, Ketua PD Dewan Masjid Indonesia Kabupaten Pasaman, Ketua PD Tarbiyah/Perti Kabupaten Pasaman, dan Kepala KUA se Kabupaten Pasaman.

H.Dedi Wandra,S.Ag,MA Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Pasaman, dalam arahannya pada acara musyawarah penetapan standarisasi Zakat Fitrah tahun 2021 mengatakan bahwa untuk penetapan standarisasi Zakat Fitrah tahun 2021 ini, kita merujuk pada data hasil survei dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, dan Tenaga Kerja Kabupaten Pasaman, dan data hasil survei dari kantor KUA se Kabupaten Pasaman tentang harga beras tertinggi, sedang dan rendah di masing masing kecamatan dalam Kabupaten Pasaman

Musyawarah yang dipimpin oleh Dedi Wanda Kepala Kemenag Kabupaten Pasaman berjalan dengan sangat alot, masing masing peserta memberikan masukan dan argumen untuk usulan dan saran terkait standarisasi Zakat Fitrah tahun 2021 ini. Dari hasil akhir musyawarah tersebut di dapat hasil penetapan standarisasi Zakat Fitrah beruapa makanan pokok yang dikonversi kepada uang, sebagai berikut :

1. Beras 2,5 Kg kualitas I dikonversi dengan uang sebesar Rp.36.000,-

2. Beras 2,5 Kg kualitas II dikonversi dengan uang sebesar Rp.30.000,-

3. Beras 2,5 Kg kualitas III dikonversi dengan uang sebesar Rp.26.000,-

Dedi Wanda juga mengatakan bahwa penetapan hasil musyawarh tentang standarisasi Zakat Fitrah 1442 H/2021 M ini nantinya akan dituangkan dengan Surat Edaran Bupati Pasaman tentang penetapan standarisasi Zakat Fitrah 1442 H/2021 M. di Kabupaten Pasaman.

Pada acara penutupan musyawarah penetapan standarisasi Zakat Fitrah tersebut, Dedi Wandra mengatakan bahwa pemberian Zakat Fitrah dari Muzakki kepada Mustahik, disesuaikan dengan beras kualitas apa yang dikonsumsi oleh Muzakki.

 

Bagikan ke Jejaring Sosial